Berdiri 2018, Izin Usaha Sanma Indonesia Dicabut OJK

Berdiri 2018, Izin Usaha Sanma Indonesia Dicabut OJK

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2023 11:42 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi (Sanma Indonesia) per 23 Juni 2023. Atas hal ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha dan menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi.

Pencabutan izin usaha Sanma Indonesia dilakukan melalui terbitnya surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2023. Perusahaan diketahui terakhir beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi," tulis pengumuman OJK, dikutip Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. Serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK sempat menjatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan usaha (PKU) kepada Sanma Indonesia pada Desember 2022. Pengenaan sanksi tersebut dikarenakan perusahaan belum memenuhi beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

ADVERTISEMENT

Di antaranya, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap, tidak memenuhi rekomendasi buku besar (general ledger) untuk periode per 31 Desember 2021 dan laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.

Sanma Indonesia juga didorong untuk melengkapi bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota direksi. Terakhir, perusahaan perlu memenuhi laporan keuangan semester I dan laporan keuangan semester II-2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.

Sanma Indonesia memiliki izin usaha berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-9/NB.1/2018 yang diterbitkan pada awal Februari 2022. Keputusan itu ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattus Miranti Hedyana.

Lihat juga Video 'Pansel Serahkan 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads