Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengungkapkan kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang ada saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional. Harusnya semua masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama tanpa membedakan golongan ekonomi.
"BPJS adalah asuransi kesehatan sosial. Harusnya semua 270 juta rakyat Indonesia dapat. Dapatnya apa? Sama. Harusnya sama tuh asuransi kesehatan nasional. Jangan orang yang kaya, dia dapatnya lebih tinggi dibandingkan orang yang miskin," kata BGS dalam Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/7/2023).
Perbedaan kelas itu membuat ada masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, itu sama saja iuran dari orang yang tidak mampu jadi disumbang ke yang mampu.
"Kita tuh masih lihat ada kelas 3, 2, 1, VIP, VVIP, segala macam. Jadi ada orang cover BPJS tapi bayarnya bisa dapat VVIP, ada BPJS yang dapatnya sosial. Kita bilang aduh nggak bisa gini dong, harusnya yang di-cover BPJS itu sama," ucapnya.
"Kalau dia mau cover di atas, kalau dia orang mampu, dia bayar sendiri dong. Jangan iurannya orang-orang nggak mampu nyumbangin ke dia, kan logikanya gitu dong. Tapi kalau orang yang nggak mampu, nah itu premi tambahannya di-cover oleh pemerintah," tambahnya.
BGS menyebut prinsip asuransi kesehatan sosial yang seharusnya adalah layanan sama, tetapi iurannya tidak sama berdasarkan golongan ekonomi. Hal ini yang nantinya diterapkan dalam Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Ini prinsip keadilan sosial. Orang yang gajinya lebih besar dia ngiurnya lebih besar dong, tapi bukan mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi dia membantu teman-temannya yang di bawah, dia memberikan modal sosial buat teman-temannya di bawah, jadi gitu," jelasnya.
"Jadi tetap ada perbedaan iuran, tapi mendapatkan layanan sama. Kenapa beda 3, 2, 1 menjadi KRIS, itu bukanya menghapus, itu menstandardisasikan agar orang-orang yang nggak mampu janganlah dibeda-bedakan dengan orang yang mampu untuk layanan BPJS," tambahnya.
Lihat juga Video 'Peluncuran I-Care JKN, Permudah Layanan Kesehatan di BPJS Kesehatan':
(aid/ara)