Bank Indonesia (BI) mengimbau agar pedagang tidak menaikkan harga dagangannya usai adanya biaya atau merchant discount rate (MDR) yang dikenakan sebesar 0,3%. Biaya itu dikenakan pada pedagang yang menyediakan fasilitas pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS).
"Imbauannya tentu agar pedagang dapat menggunakan QRIS sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak mengenakan biaya tambahan kepada konsumen," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, kepada detikcom, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, lebih baik pedagang memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS, karena penggunaan pembayaran non-tunai sendiri saat ini sudah meluas. Oleh sebab itu, dia meyakini, jumlah konsumen para pengusaha kecil juga akan meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih baik manfaatkan QRIS secara maksimal karena penggunaan pembayaran digital khsususnya QRIS sudah sangat meluas sehingga basis konsumen si pedagang tentunya menjadi lebih luas," jelasnya.
Fitria meyakini fasilitas QRIS tersebut akan memudahkan pembayaran dalam bisnis pelaku usaha karena bisa pakai sumber dana manapun. Selain itu, pembayaran menggunakan QRIS juga lebih aman.
"Karena terhindar pencurian dan biaya cash handling. Pedagang juga akan menikmati inovasi fitur ke depan seperti QRIS antar negara sehingga si pedagang bisa bertransaksi dengan wisatawan asing atau fitur transfer tarik tunai dan setor tunai pakai QRIS yang saat ini sedang difinalisasi," ujarnya.
Dia juga menjelaskan MDR yang dikenakan itu tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna dan merchant, antara lain melalui disbursement dana ke merchant yang lebih cepat, peningkatan aspek keamanan, sosialisasi dan edukasi.
"Peningkatan pelayanan kepada merchant serta perluasan adopsi QRIS yang pada akhirnya dapat meningkatkan akses pasar bagi merchant UMI (Usaha Mikro) dan meningkatkan pendapatan merchant UMI," jelasnya.
Selain itu, Fitria menerangkan kebijakan MDR QRIS untuk UMI bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS oleh pihak terkait dalam pemrosesan transaksi QRIS. "Termasuk pengembangan inovasi QRIS ke depan dengan tetap memperhatikan kepentingan pengguna dan merchant," jelas dia.
Keterangan itu merupakan imbauan setelah melihat keluhan warganet yang mengatakan banyak pedagang malah menaikan harga dagangannya. Hal itu terjadi usai BI menetapkan pedagang yang menyediakan pembayaran menggunakan QRIS dikenakan potongan atau biaya MDR sebesar 0,3%.
Dilihat detikcom, keluhan tersebut ramai di sebuah unggahan salah satu akun yang menunjukkan pengumuman di lapak pedagang meminta konsumen membayar cash aja karena dengan QRIS ada potongan 0,3%. Postingan ini mendapatkan respon satu lebih dari 600 ratusan akun Twitter dan ribuan retweet.
"Per tanggal 1 Juni pembayaran melalui QRIS terkena potongan 0,3%. Tolong..! Kalau bisa bayar cash aja," tulis keterangan pedagang yang diunggah salah satu akun Twitter @jua*****, dikutip Jumat (14/7/2023).
Tulisan itu merupakan pengumuman oleh salah satu pedagang yang tidak dijelaskan detail oleh pemilik akun. Sontak unggahan itu pun menyita perhatian warganet di Twitter.
Simak Video 'Pedagang Mikro Penyedia Layanan QRIS Kena Potongan 0,3%':