Mudah! Begini Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Mudah! Begini Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Jumat, 18 Agu 2023 10:19 WIB
Toko penjual kacamata di mall. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Salah satu layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, yaitu layanan kesehatan mata. Layanan tersebut dapat memberikan subsidi biaya bagi pesertanya yang hendak membeli kacamata.

Besaran subsidi pembelian kacamata mengalami kenaikan di awal tahun 2023. Kenaikan subsidi tersebut diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut besaran subsidi pembelian kacamata BPJS Kesehatan.

PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak rawat kelas 2: Rp 220.000

Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan juga sudah memberikan ketentuan terkait batasan pembelian kacamata yang menggunakan layanan tersebut, yaitu dua tahun sekali. Apabila peserta melebihi batas pembelian, maka subsidi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tidak akan berlaku.

Cara klaim subsidi pembelian kacamata BPJS Kesehatan sangatlah mudah. Hanya dengan mengikuti empat langkah berikut, peserta BPJS Kesehatan sudah dapat mendapatkan subsidi pembelian kacamata.

1. Datangi Faskes Tingkat I

Peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Kesehatan peserta. Setelah itu, peserta dapat meminta surat rujukan kepada faskes dan nantinya surat rujukan tersebut dapat ditunjukan kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Peserta dapat melakukan pemeriksaan mata untuk mendapatkan resep dari dokter spesialis mata atau poliklinik. Pastikan dokter spesialis mata atau poliklinik yang didatangi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Legalisir resep dokter

Setelah melakukan pemeriksaan mata di dokter spesialis mata atau poliklinik, peserta akan mendapatkan resep dokter. Peserta harus melegalisir resep dari dokter spesialis agar resep tersebut dapat digunakan.Legalisir resep dokter dapat dilakukan dengan mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir dari petugas loket.

4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS

Peserta dapat mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS dengan membawa KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan kartu aslinya, serta resep dokter yang sudah dilegalisir.

Simak juga Video: Laporkan Keuangan, BPJS Klaim Alirkan Dana Amanat Rp 113,47 Triliun

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads