Tujuh pemotor lawan arah korban kecelakaan ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tidak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Selain kecelakaan tersebut, ada beberapa kategori korban kecelakaan yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Jasa Raharja sendiri tidak memberikan santunan kepada 7 pemotor lawan arah korban kecelakaan ditabrak truk. Keputusan in mengacu UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin" katanya.
Simak Video 'Bandel! Pemotor Masih Nekat Lawan Arah di Lenteng Agung':