Wanti-wanti Menkes Klaim BPJS Kesehatan Bisa Bengkak Gegara Polusi Udara

Wanti-wanti Menkes Klaim BPJS Kesehatan Bisa Bengkak Gegara Polusi Udara

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2023 06:30 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin/Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti klaim BPJS Kesehatan bisa bengkak gara-gara kualitas udara buruk. Pasalnya jumlah pasien terkait penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) meningkat.

"Memang polusi udara itu menyebabkan penyakit pernafasan atau respiratory. Di kita sendiri memang khususnya Jakarta, kita lihat sebelum COVID itu 50 ribuan yang kena, sekarang sudah naik ke 200 ribuan. Nah itu ada akibatnya dari polusi udara ini," kata Budi Gunadi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Budi Gunadi mengatakan ada lima penyakit yang disebabkan oleh pernapasan mulai dari kanker paru, TBC, paru obstruksi kronis, asma, dan pneumonia. Klaim BPJS Kesehatan terhadap penyakit-penyakit tersebut diperkirakan meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"5 penyakit pernafasan atau respiratory diseases yang saya sampaikan itu tahun lalu total klaimnya di BPJS Rp 10 triliun. Jadi pasti tahun ini kalau lebih banyak yang kena itu akan naik," ucapnya.

Budi Gunadi menyebut tugasnya adalah menangani masalah polusi udara dari sisi hilir. Pihaknya mendorong agar sektor-sektor di hulu bisa mengurangi emisi yang menyebabkan polisi udara.

ADVERTISEMENT

"Kita menangani akibatnya, bukan menangani sebabnya. Jadi posisi saya adalah meng-encourage agar sektor-sektor di hulu yaitu sektor energi, transportasi, lingkungan hidup, supaya bisa memperketat emisi partikel-partikel ini sehingga kita yang di hilir itu tekanannya berkurang," ucapnya.

Terlepas dari kualitas udara yang buruk di Jabodetabek, Budi Gunadi optimis permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Hal itu berkaca dari negara lain yang bisa mengatasinya, termasuk China.

"Hal seperti ini polusi udara sudah terjadi di negara lain dan bisa dikendalikan. Yang paling baik dan paling cepat saya lihat di China waktu ada Beijing Olympics mereka melakukan beberapa langkah-langkah drastis untuk memastikan agar langitnya biru kan, dan itu terbukti turun cepat," imbuhnya.

Upaya pemerintah tekan polusi di halaman berikutnya.

Upaya Pemerintah Tekan Polusi Udara

Pemerintah telah mengimbau para kepala daerah di Jabodetabek untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50% bagi pegawainya. Keputusan itu diambil untuk menekan polusi udara.

Keputusan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.

"(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)," bunyi Inmendagri tersebut.

Selanjutnya, pemerintah mendorong karyawan swasta juga menerapkan WFH. Presentase dan jam bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," bunyi poin kedua huruf (a).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan aturan itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8).

Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait" jelas Safrizal dalam keterangan tertulis.


Hide Ads