Rasanya 'Seperti terbentur tembok,' itu yang diucapkan Christian saat mengungkapkan kesedihannya menjadi korban gagal bayar perusahaan asuransi. Christian merupakan korban gagal bayar dua perusahaan sekaligus yang saat ini kasusnya tengah bergulir.
Dia adalah korban dua perusahaan asuransi swasta yang gagal bayar. Tenaga, waktu, uang dan pikiran dia telah keluarkan demi mendapatkan kembali haknya.
Tak lelah untuk mencari jalan keluar atas kebuntuan kasus-kasus asuransi yang gagal bayar itu, Christian masih meyakini dirinya harus mendapatkan haknya kembali. Christian lelah dan sempat ingin menyerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beberapa hari terakhir ini pun sudah merasa give up (menyerah). Saya seperti terbentur tembok atau berbicara dengan tembok gitu. Ya yang kita lakukan apapun mereka sudah tidak peduli," kata dia. Kalimat itu dia sampaikan dengan nada rendah dan lesu saat menceritakan pengalamannya kepada detikcom akhir pekan ini.
Christian mengaku dulu dia tidak pernah memiliki firasat apapun dengan produk yang dia ambil di dua perusahaan asuransi yang kini bermasalah. Bahkan, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, dia melakukan riset mendalam pada dua perusahaan asuransi itu, mulai dari memeriksa laporan keuangan hingga rekam jejak jajaran direksi perusahaan.
"Saya mau ambil produk asuransi itu karena sudah baca laporan keuangan aja profit perusahaannya tidak ada masalah sampai pemiliknya juga seperti aman-aman saja dan banyak penghargaan juga. Perusahaan yang satunya juga seperti itu saya baca laporan keuangannya dalam kondisi bagus, tetap profit saya pikir nggak ada masalah karena dijamin oleh OJK," jelas dia.
"Ya sudah saya pikir aman, semuanya saya nggak ambil yang aneh-aneh bukan asuransi bodong," terangnya.
Produk yang diambil oleh Christian ini merupakan asuransi berbalut investasi yang menawarkan bunga 8% sampai 8,5% per tahun. Produk investasi itu juga dilengkapi dengan asuransi jiwa seperti untuk kesehatan dan kecelakaan.
"Itu sekitar 2017 saya ikut Wanaartha dan Kresna Life produknya sama seperti Jiwasraya, di Kresna Life nama produknya PIK bunga fix 8-8,5% dan asuransi jiwanya. Jadi tiap tahunnya diberikan bunga, Wanaartha juga seperti itu cuma dia namanya aja beda," terangnya.
Total uang yang belum kembali dari dua perusahaan asuransi itu sebesar Rp 3 miliar. Christian mengatakan untuk ingin mendapatkan haknya itu, dirinya dengan aliansi korban dari dua perusahaan asuransi itu telah melakukan berbagai upaya.
Upaya itu mulai dari demo di tengah teriknya Jakarta, menulis surat sana-sini, bertemu dengan Staf Kepresidenan, bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Dia menyayangkan saat ini terkait kasus gagal bayar Wanaartha belum mendapat kelanjutan.
"Demo sudah, surati sana-sini sudah. Itu sepertinya berhenti di jalan, nggak ada jalannya karena wewenangnya ada di OJK. Tetapi seperti tidak ada harapan, karena kan uangnya dilarikan itu kan sudah jadi DPO (daftar pencarian orang) mereka," jelas dia.
Kemudian saat mendengar akan ada Lembaga Penjamin Polis (LPP) di Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Christian menaruh harapan besar atas tugas baru yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Christian berharap jika nantinya LPS mengemban tugas tersebut bisa memberikan rasa aman bagi nasabah asuransi agar tidak ada lagi korban gagal bayar selanjutnya ke di masa depan. Walaupun, Christian menuturkan sejujurnya dia sedang dalam posisi tidak percaya kepada asuransi Indonesia karena trauma dengan kasus yang dialami.
Tetapi, dia meyakini jika nantinya LPP harapannya nasabah akan lebih merasa aman. Menurutnya rasa aman itu akan timbul bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan kepada perusahaan asuransi harus diperketat.
Ia tidak ingin pengalaman buruknya kembali terjadi di masa depan. Karena kasus yang menimpanya saat ini, salah satu perusahaan asuransi ada yang memanipulasi laporan keuangannya selama 10 tahun lamanya, sehingga merugikan semua nasabahnya.
"Ya merasa lebih aman, tetapi tetap juga tidak berasa aman kalau pengawasan tidak diperbaiki. Bagaimana bisa seperti Wanaartha yang laporan keuangannya dimanipulasi sampai 10 tahun," ujar dia kepada detikcom.
Harapan besarnya dengan peran LPS yang baru nantinya bisa melihat lebih dalam lagi bagaimana kinerja perusahaan asuransi. Dia juga berharap akan ada sanksi jera yang tegas bagi perusahaan asuransi yang melewati batas tanggungjawabnya, sehingga menurut dia jangan ada lagi perusahaan asuransi gagal bayar yang 'cuci piring' dengan kesalahannya.
"Semestinya ada sanksi untuk pejabat jika terjadi kasus gagal bayar asuransi secara pidana, apalagi dengan wewenang seperti saat ini yang tidak ada check and balance bisa mengawasi dan bisa menindak, sangat rawan korupsi," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu nasabah asuransi bernama Ranny (31). Ranny bukanlah korban asuransi gagal bayar seperti Christian, dia adalah orang yang masih percaya asuransi sebagai elemen yang menjaga finansial di masa depannya, baik bagi dirinya, anak dan keluarga.
Menurutnya, tugas LPS sebagai penjamin polis asuransi sebuah hal yang dapat membenahi citra asuransi Indonesia yang buruk. Dengan tugas baru tersebut, diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sudah berasuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat lagi untuk berasuransi.
"Sementara di Indonesia, masih banyak masyarakat yang enggan berasuransi karena citra asuransi yang negatif, termasuk kasus gagal bayar. Jadi, dengan tugas baru LPS ini tentunya bikin posisi nasabah lebih aman, tidak cuma nasabah bank aja yang punya rasa aman saat menyimpan uangnya. Ada kepastian jaminan dari negara untuk bisa melindungi masyarakatnya, khususnya mereka yang berasuransi," kata dia saat berbincang dengan detikcom.
Dia juga menyampaikan, indikator untuk menjadi negara maju juga dengan ada kepercayaan dan keamanan asuransi di negara tersebut. Jadi tugas baru tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia untuk berasuransi.
"Saya merasa tugas baru LPS ini sejalan sama program pemerintah yang ingin penetrasi asuransinya ditingkatkan lagi. Soalnya yang aku tahu, salah satu indikator negara maju adalah penetrasi asuransi di negara tersebut yang cukup besar," jelas dia.
Ranny sendiri sudah menjadi nasabah asuransi sejak 2019. Alasannya untuk melindungi keadaan finansial di masa depan. Asuransi yang dia gunakan fokus untuk memproteksi.
"Kalau pun ada nilai investasi, tujuan saya berasuransi bukan mengejar keuntungan tersebut. Dan untuk kekhawatiran terkait gagal bayar perusahaan asuransi, saya pribadi cukup ketat dan selektif sebelum berasuransi, jadi saya sangat berhati-hati dan membandingkan sana-sini buat menetapkan asuransi mana yang cocok untuk jangka panjang saya" katanya.
Dihubungi terpisah, perusahaan asuransi juga berharap demikian, di mana tugas baru LPS diharapkan bisa mengembalikan citra perusahaan asuransi yang menjadi lebih baik ke depannya. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengatakan saat UU P2SK ketok palu pada Desember 2022 lalu, dia menilai kebijakan itu menjadi payung hukum, di mana peran LPS akan bertambah.
"Karena LPS diberi fungsi tambahan untuk turut melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi. LPS pun harus merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis itu," katanya kepada detikcom.
Bern mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah saran kepada LPS terkait tugas baru lembaga tersebut di antaranya, ketentuan produk apa saja yang dijamin, seberapa besar nilai yang dijamin hingga bagaimana dengan pelaku pelaku usaha yang tidak mengelola risiko dengan baik. Saran lainnya, LPS harus menentukan aturan bagi perusahaan asuransi yang akan akan masuk LPS sebagai polisnya yang akan dijamin oleh lembaga.
"Pada prinsipnya semua Perusahaan asuransi wajib ikut LPS, namun ada syarat atau ketentuan yang harus diikuti, sehingga hanya perusahaan yang sehat yang dapat ikut program LPS. Tidak semua perusahaan bisa memperoleh jaminan dari PPP. Hanya perusahaan asuransi yang telah mematuhi semua persyaratan atau perusahaan yang tata kelolanya dinilai baik menurut hasil asesmen yang bisa memperoleh penjaminan dan terdapat klasifikasi-klasifikasi tertentu dalam penjaminannya," jelas dia.
Hingga semester I 2023, pendapatan premi industri asuransi umum tercatat senilai Rp 48,90 triliun angka itu naik 6,2% secara tahun ke tahun. Pendapatan premi paling tinggi dari usaha properti yang nilainya mencapai Rp 12,52 triilun atau 25,6% dari total pendapatan premi tersebut. Selanjutnya kendaraan bermotor berkontribusi Rp 9,84 triliun atau setara 20,1%, usaha kredit berkontribusi Rp 8,4 triliun setara 17,2%.
Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan sebenarnya jumlah masyarakat yang menggunakan asuransi per Juni 2023 telah meningkat cukup siginifikan mencapai 88,47 juta orang meningkat 19,7% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
"Dengan adanya tugas baru LPS untuk melindungi polis asuransi tentunya diharapkan akan lebih meningkatkan lagi trust masyarakat sehingga jumlah tertanggung akan lebih tinggi lagi saat program perlindungan polis asuransi diterapkan," ucapnya.
Menurut ia, terdapat dua hal positif dari tugas baru LPS tersebut. Pertama, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dapat terjaga dan semakin meningkat, mengingat masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan adanya gagal bayar klaim.
"Kedua, perusahaan asuransi jiwa akan semakin bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya, mengingat LPS tentunya akan menetapkan syarat dan ketentuan yang ketat agar suatu polis asuransi dapat dijamin," jelas dia.
Periode Januari-Juni 2023 total pendapatan industri asuransi jiwa sampai akhir Juni 2023 membukukan sebesar Rp 107,32 triliun. Hasil ini naik 1,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Peningkatan ini didorong oleh hasil investasi yang meningkat sampai 241,5%.
Sementara total pendapatan premi, industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan premi sebesar Rp 86,23 triliun. Hasil ini menurun 9,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Dari sisi produk, pendapatan premi pada produk asuransi jiwa tradisional tercatat mendominasi dengan total perolehan sebesar Rp. 43,67 triliun tumbuh 12%.
Amanah Baru LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan amanah baru untuk menjamin polis nasabah asuransi. Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih menerangkan LPS diberikan waktu oleh UU P2SK selama 5 tahun masa transisi sejak UU ditetapkan sampai dengan PPP dimulai, yaitu dari Januari 2023 sampai dengan Januari 2028 nanti.
Lana mengatakan waktu tersebutlah yang digunakan oleh LPS untuk mempersiapkan aturan turunnya setelah struktur organisasi dalam LPS juga disiapkan untuk melaksanakan terkait tugas baru tersebut. Dia juga meyakini nantinya tugas LPS yang menjamin polis asuransi ini bisa meningkatkan industri asuransi Indonesia yang semakin kuat.
"Dengan adanya PPP yang diamanatkan UU P2SK tersebut, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat meningkat, industri asuransi di Indonesia semakin berkembang, dan stabilitas sistem keuangan nasional kita semakin kuat," jelasnya.
Ada sejumlah hal yang tengah disiapkan LPS demi kebijakan tersebut berjalan dengan baik, di antaranya seperti Peraturan Pemerintah yang juga disusun oleh Kementerian Keuangan, Peraturan LPS dan peraturan pelaksanaan lainnya.
"Selain itu, LPS juga sedang menyiapkan SDM secara bertahap yang memiliki kompetensi untuk penjaminan polis. Tahun depan, LPS akan mulai menyiapkan infrastruktur IT untuk mendukung efektivitas pelaksanaan PPP nantinya," ucapnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya pun melakukan upaya pembelajaran untuk mencontoh negara maju yang telah menerapkan penjaminan polis asuransi.
"Ini sambil jalan kita akan tentukan paling bagus seperti apa. Kita sekarang kirim orang ke Malaysia, ke Korea, Jepang, ke Kanada nanti untuk mempelajari bagaimana mereka menjalankan program penjaminan polis di negara-negara itu yang sudah menjalankan. Jadi kita belajar juga dari mereka, karena kita belum pernah di situ," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
Dalam kesempatan lain, Purbaya menyebut premi yang harus dibayar masyarakat untuk penjaminan polis ini dipastikan tak akan memberatkan. Dengan adanya penjaminan polis maka masyarakat bisa lebih tenang menaruh uang di perusahaan asuransi karena dijamin LPS.
Dengan adanya penjamin polis asuransi, Purbaya menjamin kasus gagal bayar asuransi seperti Jiwasraya hingga Bumiputera yang menyebabkan nasabah jadi korban tidak akan terulang.
"Kalau ada masalah seperti masa lalu yang pada waktu perusahaan jatuh atau pengurusnya nggak benar, nasabah (uangnya) pada hilang dan nangis-nangis, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi. Nanti kalau ada perusahaan asuransi yang jatuh, uang nasabah akan aman," jelasnya.
(ada/kil)