PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masyarakat bisa ditolak jika riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi label merah atau tidak baik.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu di sela-sela agenda Penandatanganan Perjanjian Induk Kerja Sama BTN dan PT Asuransi Jiwa IFG pada Rabu (9/5/2023), di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat.
Nixon menjelaskan, tidak jarang pihaknya menolak pengajuan KPR imbas hal tersebut. "Kejadian di kita 30% (dari total pengajuan) kita tolak karena SLIK-nya merah. Sejumlah itu sepanjang tahun ini," ungkapnya.
Menurutnya, SLIK OJK adalah salah satu tolak ukur yang digunakan oleh perbankan untuk melihat karakter nasabah yang hendak mengajukan kredit rumah. Oleh sebab itu, ia menghimbau agar seluruh calon debitur memperhatikan catatan pinjaman yang tertera di SLIK OJK.
Sebab, tidak menutup kemungkinan maraknya fenomena penolakan pengajuan KPR di BTN terjadi karena minimnya sosialisasi perusahaan pinjaman online (Pinjol) terhadap dampak dari SLIK OJK.
"Yang lebih tau kan nasabah yang biasa ke bank. Saya tidak tahu apakah perusahaan-perusahaan pinjol mensosialisasikan hal ini. (Jangan sampai) Gara-gara punya (catatan) pinjol merah tidak bisa mengajukan KPR," tutupnya.
Sebagai informasi, SLIK OJK adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan.
Cara cek SLIK OJK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline. Pembaca bisa mendatangi langsung kantor OJK terdekat untuk memeriksa hal tersebut secara luring. Adapun secara daring, langkah-langkah pengecekannya adalah sebagai berikut:
Cara Cek SLIK OJK Online
- Kunjungi situs SLIK OJK dihttps://idebku.ojk.go.id/Public/HomePagedan pilih menu "Pendaftaran"
- Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik "Selanjutnya"
- Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
- Isi proses BI Checking
- Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
- Setelah semua data diunggah, OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
- Hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran
(kil/kil)