Skor kredit yang buruk di BI Checking yang kini namanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan membuat seseorang akan susah mendapatkan pinjaman/kredit di masa depan.
Bahkan, belakangan ini ada beberapa kasus di mana para calon pekerja gagal mendapatkan pekerjaanya karena skor kredit yang jelek. Nama di BI Checking jelek disebabkan karena punya masalah riwayat kredit yang buruk, seperti terlambat membayar cicilan utang atau tunggakan pinjol (pinjaman online).
Cara Membersihkan Nama di BI Checking (SLIK OJK)
BI Checking bisa bersih kembali dengan melunasi seluruh utang atau tunggakan kredit yang tercatat.
Debitur harus membayar jumlah tunggakan yang belum terbayar, sesuai dengan ketentuan berapa waktu keterlambatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, semakin lama utang tidak dibayar maka denda yang dikenakan akan makin besar.
Berikut merupakan langkah pemutihan BI Checking atau SLIK OJK:
- Lunasi semua tunggakan utang yang tercatat.
- Setelah semua tunggakan/cicilan dilunasi, selanjutnya debitur harus melakukan pelaporan penghapusan tagihan melalui konfirmasi ke OJK. Tujuannya untuk menginfokan bahwa kewajiban kredit telah diselesaikan.
- Selanjutnya, pantau perubahan data skor kredit di SLIK OJK.
Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan. Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan.
Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.
Cara Cek Nama di SLIK OJK Online
Berikut adalah cara cek nama SLIK OJK sendiri secara online:
- Buka https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, seperti mengisi jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor
- Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung.
- Bagi debitur perorangan: untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu foto diri dan foto diri dengan KTP, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli, dan bagi debitur yang meninggal dunia yaitu salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
- Debitur badan usaha: foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salinan bukti atau akta pendirian badan usaha, salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus. - Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
Kategori Skor Kredit
Mengutip situs resmi OJK, skor kredit adalah sistem penilaian perbankan yang mencerminkan kualitas kredit seseorang. Ketika mengajukan KPR atau kredit apa pun, nantinya bank akan mengecek skor kredit terlebih dahulu lewat SLIK OJK.
Dalam SLIK OJK, skor kredit nasabah digolongkan menjadi dari lima kriteria:
Skor 1 (Lancar)
Skor 1 adalah nilai skor kredit yang baik, di mana seorang debitur ini taat dalam membayar pokok hutang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Nilai skor ini terjadi jika debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Skor 3 (Kurang Lancar dalam Bayar Utang)
Skor kredit 3 menjadi tanda kalau debitur kurang lancar dalam membayar utang. Dalam hal ini, ia menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antar 91-120 hari.
Skor 4 (Diragukan)
Nilai kredit 4 artinya diragukan, karena debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121-180 hari.
Skor 5 (Macet)
Skor 5 menandakan skor kredit yang buruk. Hal ini membuktikan jika debitur macet dalam melakukan pembayaran, atau telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari.
Skor kredit yang aman ada di kategori 1 dan 2. Skor 3 sampai 5 itu tandanya kredit seseorang tergolong buruk.
Jika sudah begitu, dalam melakukan pinjaman uang seperti metode pay later, mengambil kartu kredit, hingga mengajukan KPR mereka akan sulit mendapatkannya atau bahkan ditolak.
Mengapa Skor Kredit Saya Buruk Padahal Saya Tidak Punya Utang?
Di sejumlah kasus, ada juga seseorang yang tidak pernah mengajukan cicilan namun namanya tercantum sebagai peminjam. Bahkan, bisa juga menyebabkan skor kredit orang tersebut buruk.
Nah, kemungkinan hal ini terjadi karena kesalahan dalam pemberian kredit.Jika itu terjadi, maka nasabah itu harus melaporkan masalah tersebut kepada pihak pemberi kredit (kreditur). Nantinya, mereka akan dimintai konfirmasi dan penjelasan.
Lihat juga Video: Bisa Nggak Beli Rumah Tanpa BI Checking?
(khq/fds)