Nama buruk dalam SLIK OJK atau sering dikenal sebagai blacklist dapat menjadi batu sandungan bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit. Sebab nama buruk di SLIK ini menunjukkan bahwa nasabah memiliki risiko pinjaman yang tinggi.
Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, SLIK OJK berisi catatan informasi mengenai riwayat kredit debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya, termasuk kelancaran pembayaran kredit.
SLIK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan dan aturan perubahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui SLIK, OJK mengumpulkan data debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan (LJK), seperti bank, BPR, leasing, koperasi, hingga fintech. Semua informasi ini akan membentuk rekam jejak kredit yang menjadi dasar penilaian saat seseorang mengajukan pinjaman baru.
Berapa Lama Nama Buruk di SLIK OJK Bertahan?
Melansir situs resmi IdScore, tidak ada cara lain untuk membersihkan catatan kredit bermasalah di SLIK OJK selain melunasi semua utang yang tertunggak. Dalam banyak kasus, durasi blacklist OJK ditentukan oleh berbagai pertimbangan, termasuk tingkat pelanggaran atau kelalaian keuangan yang mendasarinya.
Bagi mereka yang berada dalam kondisi ini, penting untuk menyadari bahwa durasi blacklist tidak bersifat tetap dan dipengaruhi oleh langkah-langkah perbaikan yang diambil. Walau umumnya berdurasi sekitar 24-60 bulan.
Meski begitu, catatan kredit yang buruk tidak secara otomatis terhapus. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pada akhirnya meski sudah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kredit tidak akan berubah menjadi lancar jika semua utang belum dilunasi. Hal ini berlaku tidak hanya ke bank, utang-utang ke lembaga keuangan lain juga perlu diperhatikan.
Pasalnya, semua lembaga tersebut masuk dalam perhitungan SLIK OJK. Sehingga berapa lama nama calon debitur masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK akan sangat tergantung dari upaya pelunasan utang-utang yang ada.
Saat membayar utang-utang tersebut, calon debitur jangan lupa minta surat keterangan lunasnya pada bank sebagai bukti. Dengan begitu proses pemutihan akan lebih mudah dilakukan jika terjadi permasalahan ke depan.
Untuk mempercepat proses pemutihan, setelah mengantongi surat lunas kredit debitur dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kreditmu.
Barulah setelah melunasi semua utang yang menunggak, calon debitur bisa mengecek status riwayat kredit di SLIK atau BI Checking secara berkala. Cara cek catatan ini cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman (https://idebku.ojk.go.id).
Dampak Nyata Jika Nama Buruk di SLIK OJK Terus Bertahan
Jika seseorang atau perusahaan yang memiliki kredit macet sehingga memiliki skor SLIK OJK jelek, hal tersebut dapat memiliki dampak serius terhadap kemampuan untuk meminjam dana dari lembaga keuangan.
Berikut adalah beberapa dampak nyata yang dapat dialami oleh seseorang yang terkena blacklist SLIK OJK:
1. Penolakan Pengajuan Pinjaman
Keputusan dari pihak lembaga keuangan, terutama bank, untuk menolak permohonan pinjaman dari individu yang terdaftar dalam daftar blacklist SLIK OJK. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi hati-hati terhadap profil kredit dan riwayat keuangan calon debitur.
2. Batasan Waktu Peminjaman
Bank maupun lembaga keuangan mungkin menerapkan batasan jangka waktu tertentu untuk pengembalian pinjaman tersebut. Batasan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan penilaian risiko yang diadopsi oleh masing-masing lembaga keuangan.
3. Bunga yang Diberikan Lebih Tinggi
Ketika seorang individu maupun perusahaan masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK, lembaga keuangan mungkin menganggapnya sebagai risiko yang lebih tinggi dalam hal pembayaran kembali pinjaman. Untuk mengimbangi potensi risiko ini, bank atau lembaga keuangan dapat memberlakukan tingkat bunga yang lebih tinggi pada pinjaman yang diberikan kepada individu yang terkena dampak ini.
(igo/fdl)