Heboh Pinpri Kasih Bunga hingga 30%, Lintah Darat Model Baru?

Heboh Pinpri Kasih Bunga hingga 30%, Lintah Darat Model Baru?

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2023 15:55 WIB
Asian young woman using a mobile phone and credit card for online shopping.
Ilustrasi pinjaman online - Foto: Getty Images/iStockphoto/Jirapong Manustrong
Jakarta -

Heboh di media sosial terkait pinjaman pribadi atau yang dikenal dengan Pinpri. Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) juga telah merilis temuan terkait aktivitas tersebut.

Dalam keterangan resminya Satgas PAKI menyebut modus Pinpri biasanya menawarkan pinjaman secara perorangan namun mensyaratkan pelampiran data pribadi. Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, akun media sosial. Kemudian, foto profil whatsapp penjamin, nametag pekerjaan, hingga lokasi real time atau share location peminjam.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut pada Kamis (7/9/2023), Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, menilai Pinpri tidak ada bedanya dengan rentenir. Hanya saja, aktivitas pinjam meminjam tersebut terjadi di ruang digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama saja dengan rentenir. Bisa dibilang lintah darat online atau rentenir online karena sifatnya pinjam-meminjam pribadi," ucapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (7/9/2023).

Berdasarkan kabar yang beredar di media massa dan media sosial, Hudiyanto mengatakan aktivitas itu menerapkan bunga pinjaman yang tinggi. Jumlahnya berkisar di antara 20% sampai 30% dengan durasi tenggat bayar fluktuatif atau tidak menentu.

ADVERTISEMENT

Hal ini disebabkan durasi tenggat bayar bersifat kesepakatan antara pemberi dan peminjam. Namun, jika masyarakat tidak bisa membayar uang pinjam, pemberi bakal mengancam penyebaran data pribadi peminjam di media sosial.

Hudiyanto lantas menduga, bahwa tingginya tingkat bunga dan ancaman sebaran data pribadi terjadi karena tidak ada jaminan pasti seperti barang atau surat-surat berharga dari peminjam. "Satu-satunya yang menjadi jaminan, adalah data pribadi. Itu yang diobral dan jadi pegangan kalau peminjam tidak atau lambat membayar," ungkapnya.

Dari posisi hukum, Hudiyanto kemudian menuturkan bahwa Pinpri tidak termasuk dalam bisnis pinjaman online yang biasanya didata OJK. Aktivitas itu bersifat kesepakatan pribadi atau antara orang per orang. Tidak ada lembaga, organisasi, maupun perusahaan yang menaungi Pinpri.

Oleh sebab itu, Hudiyanto melihat, satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh oleh peminjam jika merasa dirugikan, adalah jika terjadi pelanggaran privasi atau penyebaran data pribadi. Sejumlah Undang-Undang yang mengatur hal tersebut adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Data Pribadi.

"Jadi (posisinya) bukan pelanggaran UU keuangan lagi tapi ITE dan PDP," ungkapnya. Untuk mencegah masyarakat semakin rugi Pinpri, Hudiyanto membeberkan Satgas PAKI yang terdiri dari 2 otoritas, 7 kementerian, dan 3 lembaga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat.

Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Satgas pun menghimbau agar masyarakat tidak melakukan terlibat dalam aktivitas Pinpri. "Karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian," jelas dia.

Simak juga Video: Tips Kasih Utang Biar Aman saat Nagih

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads