Salah Transfer Uang? Jangan Panik! Begini Cara Balikinnya

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Sabtu, 09 Sep 2023 11:30 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix
Jakarta -

Salah transfer ke sesama BCA merupakan kasus yang sering terjadi saat melakukan transaksi, baik melalui ATM maupun mobile banking. Kasus salah transfer tersebut dapat terjadi karena pengirim dana kurang teliti dalam memasukkan nomor rekening sehingga dana akan masuk ke rekening yang salah.

Apabila detikers melakukan salah transfer ke sesama BCA, jangan panik, karena terdapat cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengembalikan dana tersebut.
Simak cara mengembalikan dana salah transfer ke sesama BCA di bawah ini.

Cara mengatasi salah transfer ke bank BCA

Lapor ke BCA

Lapor ke BCA melalui call center Halo BCA 1500888 atau datang ke kantor cabang untuk pembuatan laporan. Penerima dana maupun pengirim dana dapat melaporkan masalah salah transfer tersebut.

Jelaskan masalah dengan detail

Jelaskan dengan detail masalah salah transfer, mulai dari keterangan waktu, nomor rekening, dan metode transfer.

Siapkan juga identitas diri seperti KTP, KK, dan buku tabungan untuk berjaga-jaga apabila ditanya terkait identitas diri. Selain itu, siapkan bukti kesalahan transfer yang dapat dilihat di riwayat transaksi pengguna.

Verifikasi oleh BCA

BCA akan melakukan verifikasi terkait masalah salah transfer yang dilaporkan baik oleh penerima dana ataupun pengirim dana melalui keterangan-keterangan yang diberikan oleh pihak yang melapor.

Setelah diverifikasi, pihak BCA dapat membantu proses mediasi antara pihak yang mengirimkan dana dengan pihak yang menerima dana terkait permasalahan salah transfer. Selain itu, BCA juga dapat melakukan penundaan transaksi pada rekening penerima dana.

Perlu diingat, bahwa BCA hanya menjadi perantara. BCA tidak dapat menarik dana dari rekening penerima dana salah transfer apabila tidak mendapatkan izin. Maka dari itu, untuk menghindari kesalahan transfer dana, detikers harus teliti dan memeriksa kembali nomor rekening yang dituju sebelum melakukan transfer.

Namun, jangan panik karena sudah terdapat dasar hukum yang mengatur kesalahan transfer dana, yaitu pada Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar".

Demikian cara mengembalikan dana jika mengalami salah transfer di BCA.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork