Heboh di media sosial pembayaran menggunakan QRIS di sebuah merchant dikenakan syarat pembelian minimum. Misalnya, transaksi minimalnya Rp 50.000 atau Rp 100.000.
Memang, pembayaran menggunakan QRIS lebih mudah karena hanya dengan ponsel bisa transaksi di semua e-wallet atau mobile banking. Dengan adanya kebijakan syarat pembelian minimum tersebut, banyak warganet yang mengeluh.
Salah satunya dialami Giovani ketika mengunjungi toko oleh-oleh. Dalam cuitannya di akun @KokoGiovanni mengatakan adanya syarat minimal transaksi sebesar Rp 100.000.
"Transaksi QRIS minimal Rp 100.000 di toko oleh-oleh. Syukurlah, masih bisa pakai kartu debit! Jadi, apa sebenarnya alasan di balik syarat transaksi tertentu untuk pembayaran QRIS?," tulisnya dalam akun tersebut, dikutip Senin (11/9/2023).
Menurut Giovanni, bukan sekali ini saja ia menemukan hal serupa. Dia pernah pergi ke suatu restoran yang menetapkan minimal transaksi Rp 50.000 jika membayar menggunakan QRIS. Dengan kejadian tersebut, ia merasa tidak nyaman karena harus menambah belanja atau mengubah metode pembayaran.
"Lebih kurang nyaman karena diminta untuk tambah belanjaan atau mengubah metode pembayaran. Memang ada alternatif pembayaran dengan kartu debit atau uang tunai. Namun, perlu mencari dahulu di dalam tas. Sedangkan dalam posisi di belakang, ada antrean orang lain yang ingin membayar juga," ujarnya kepada detikcom.
Dalam sehari-harinya, ia lebih sering menggunakan QRIS karena transaksi yang mudah, yakni cukup menggunakan ponsel dan tidak perlu membawa kartu fisik.
Hal serupa juga dirasakan oleh Lulithasari. Ia mengeluhkan syarat pembatasan transaksi tersebut cukup menyulitkannya karena harus mengambil uang tunai terlebih dahulu. Apalagi barang yang dibelinya hanya ada di toko tersebut dan tidak mencapai minimal pembelian.
"Iya (kurang nyaman). Kalau urgent, jadi agak repot. Apalagi kalau misal belinya hanya ada di tempat itu. Sedangkan yang dibeli nggak sampai minimum. Otomatis harus ambil duit dulu," katanya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Fitria Irmi Triswati mengungkapkan hal tersebut kembali lagi pada kebijakan masing-masing merchant. Sama halnya dengan kartu debit dan kredit, BI juga tidak melarang adanya minimal syarat transaksi pada QRIS.
"Ketentuannya membolehkan. Ini juga dibolehkan di transaksi kartu debit dan kredit karena sesuai dengan risk management masing-masing merchant dan PJP-nya." ujarnya kepada detikcom, Senin (10/9/2023).
Simak juga Video 'Menilik Fitur QRIS TUNTAS yang Segera Bisa Diakses Masyarakat':
(ara/ara)