Baru-baru ini marak praktik Pinjaman Pribadi (Pinpri) terjadi di media sosial. Pinpri menawarkan pinjaman dengan skema yang lebih mudah yaitu hanya melampirkan data pribadi.
Karena kemudahan tersebut, tak jarang masyarakat tergiur dengan aktivitas pinjam meminjam ini. Di balik kemudahannya, siapa sangka Pinpri berpotensi menimbulkan kerugian bagi peminjam.
Berikut 4 Bahaya Pinpri:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tidak Diawasi dan Tidak Berizin OJK
Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), Pinpri tidak tercatat sebagai aktivitas resmi di sektor jasa keuangan. Proses pinjam meminjam yang terjadi di Pinpri termasuk bersifat personal. Hanya berlandaskan pada kedua pihak, peminjam dan pelaku Pinpri.
Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menilai PinPri tidak ada bedanya dengan rentenir. Hanya saja, aktivitas tersebut terjadi di ruang digital.
"Sama saja dengan rentenir. Bisa dibilang lintah darat online atau rentenir online karena sifatnya pinjam-meminjam pribadi," ujarnya pada detikcom, Kamis (7/9/2023) lalu.
Dari posisi hukum, Hudiyanto menuturkan bahwa Pinpri tidak termasuk dalam bisnis pinjaman online yang biasanya didata OJK. Aktivitas itu bersifat kesepakatan pribadi atau antara orang per orang. Tidak ada lembaga, organisasi, maupun perusahaan yang menaungi Pinpri.
Baca juga: Ini 4 Penyebab Orang RI Doyan Ngutang Pinjol |
2. Bunga yang Tinggi
Menurut Hudiyanto, pelaku Pinpri menetapkan bunga pinjaman yang besar, jumlahnya sekitar di antara 20-30% dari total pinjaman. Tenggat bayarnya juga tidak menentu atau fluktuatif. Hal ini dikarenakan tenggat waktu pembayaran bersifat kesepakatan antara si pemberi dan peminjam.
Menurutnya, Pinpri berbeda dengan pinjol legal di bawah pengawasan OJK. Di mana pinjol menetapkan bunga rata-rata 0,4% per hari.
"Semisal pinjam Rp 1 juta, berarti (bunganya) Rp 25.000 sehari. Kalau Pinpri ya terserah si peminjam ingin memberi angka berapa. Sifatnya kesepakatan," imbuhnya.
3. Data Pribadi Disebar
Hudiyanto mengungkapkan calon peminjam harus melampirkan sejumlah data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, hingga lokasi terkini si peminjam. Jika peminjam gagal melunasi, informasi pribadi si peminjam bakal disebar pelaku Pinpri ke media sosial.
Data-data tersebut digunakan untuk mengancam si peminjam jika gagal melunasi. Pelaku Pinpri akan menyebarkan semua data pribadi peminjam ke media sosial. Tentunya, hal tersebut akan merugikan peminjam bahkan keluarganya.
4. Tidak Dilindungi Hukum
Karena sifatnya yang personal atau pribadi, Pinpri tidak termasuk dalam Undang-Undang Keuangan. Apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku Pinpri, satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
"Bisa dibilang lintah darat online atau rentenir online karena sifatnya pinjam-meminjam pribadi. Jadi (posisinya) bukan pelanggaran UU keuangan lagi, tapi ITE dan PDP," jelasnya.
Simak juga Video 'Rekening Aktif Pinjol Indonesia Tembus 17 Juta Akun, Jawa Terbanyak':