Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan judi online. Perintah ini dikeluarkan setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sudah ada 1.700 rekening yang diblokir terkait judi online. Jumlah itu diprediksi masih akan terus bertambah.
"Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menyebut saat ini bank-bank semakin membangun sistem yang bisa mendeteksi apakah suatu rekening tersebut melakukan transaksi judi online atau tidak.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, laporan PPATK menyebutkan perputaran dana judi online mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.
"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," kata keterangan PPATK yang detikcom terima dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (26/9).
Perputaran dana yang dimaksud adalah aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar. Berikut rincian transaksi judi online:
- 2017 nilai transaksi Rp 2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu
- 2018 nilai transaksi Rp 3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu
- 2019 nilai transaksi Rp 6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta
- 2020 nilai transaksi Rp 15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta
- 2021 nilai transaksi Rp 57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta
- 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta
Diperkirakan ada 2,76 juta masyarakat yang bermain judi online. Lebih rinci dijelaskan 2,19 juta di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100 ribu.
"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak (masyarakat) yang mengikuti permainan judi online. Di mana sebanyak 2.190.447 pihak (masyarakat) di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu)," bunyi laporan itu.
Mereka diidentifikasikan sebagai warga berpenghasilan rendah dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya. "Total pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 sampai dengan 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun," katanya.
(aid/rrd)