Iuran Jaminan Kematian BPJS Turun, Cek di Sini Besarannya

Iuran Jaminan Kematian BPJS Turun, Cek di Sini Besarannya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 11 Okt 2023 19:14 WIB
Kepala BPJS Naker Blitar, Hendra Elvian
Foto: Erliana Riady
Jakarta -

Persentase iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) oleh BPJS Ketenagakerjaan berubang sejak 6 Oktober 2023. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam Pasal 18A menyatakan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10%, sehingga iurannya menjadi 0,20% dari upah sebulan. Sebelumnya iuran JKM diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 yang menyebutkan iuran JKM bagi peserta penerima upah ditetapkan sebesar 0,30% dari upah sebulan.

Dengan kata lain, dalam PP yang baru ini ada penurunan iuran JKM sebesar 0,10% karena direkomposisi untuk iuran JKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iuran JKm ini berlaku untuk peserta penerima upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Besaran iuran JKm tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi peserta penerima upah yang tidak terdaftar sebagai peserta dalam program JKP atau yang masih tertunggak iurannya oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara sampai diundangkannya PP ini dan belum dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan," tulis aturan tersebut dikutip Rabu (11/10/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya iuran JKM diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, iuran JKM bagi peserta penerima upah ditetapkan sebesar 0,30% dari upah sebulan. Artinya terjadi penurunan iuran JKM sebesar 0,10% karena direkomposisi untuk iuran JKP.

Berikut ini persentase penurunan iuran JKK:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,10% dari upah sebulan, sebelumnya 0,24%
- Tingkat risiko rendah: 0,40% dari upah sebulan, sebelumnya 0,54%
- Tingkat risiko sedang: 0,75% dari upah sebulan, sebelumnya 0,89%
- Tingkat risiko tinggi: 1,13% dari upah sebulan, sebelumnya 1,27%
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,60% dari upah sebulan, sebelumnya 1,74%

Dalam aturan baru juga menambah kriteria peserta program JKK dan JKM terdiri atas tiga. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, peserta penerima upah yang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.

Sebelumnya peserta JKK dan JKM hanya terdiri atas dua yakni peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.

(aid/hns)

Hide Ads