2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Rabu, 18 Okt 2023 12:09 WIB
Kepala BPJS Naker Blitar, Hendra Elvian
Foto: Erliana Riady
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dikhususkan untuk para pekerja di Indonesia. Peserta harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan. Untuk mencairkan seluruh saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus berhenti bekerja dari perusahaan tempat bekerja terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Ada dua cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinasi dengan Perusahaan

Peserta harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang resign harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama terkait pembaruan data-data BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah berkoordinasi dengan HRD, HRD akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan. Namun, ada banyak kasus di mana HRD lupa melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga status BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang resign masih aktif.

ADVERTISEMENT

Apabila terjadi kasus tersebut, lapor kembali ke HRD perusahaan lama untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) berhenti bekerja.

Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Usahakan kantor yang didatangi adalah kantor yang sama dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan lama.

Setelah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, isi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan akan non aktif dan dana JHT dapat dicairkan.

Namun, terkadang ada masalah dalam pencairan, yaitu saat tanggal berhenti bekerja di paklaring dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan HRD ke BPJS Ketenagakerjaan berbeda.

Apabila situasi tersebut terjadi, koordinasi lagi dengan HRD perusahaan lama untuk melakukan koreksi data pada paklaring atau minta surat rekomendasi pencairan JHT. Tanggal berhenti kerja pada surat tersebut harus sesuai dengan tanggal berhenti kerja yang HRD laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kesesuaian data akan berpengaruh terhadap cepat atau tidaknya pencairan JHT. Tak hanya itu, kesesuaian data juga berpengaruh terhadap penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan.

Lihat juga Video: Detikcom Award 2023: BPJS Kesehatan Raih Pengahargaan Untuk Inovasi Terhadap Kesehatan Masyarakat

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads