BI Rilis Instrumen SVBI & SUVBI 21 November buat Tarik Dana Asing

BI Rilis Instrumen SVBI & SUVBI 21 November buat Tarik Dana Asing

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2023 15:26 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan lagi suku bunga acuannya. Kini BI 7 Days Repo Rate turun jadi 5,5%.
Gubernur BI Perry Warjiyo/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan instrumen baru untuk menarik aliran modal asing (inflow). Instrumen baru yang dimaksud yakni Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan implementasi mulai 21 November 2023.

"Penerbitan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen moneter yang pro-market untuk pendalaman pasar uang dan mendukung upaya menarik portfolio inflows, dengan mengoptimalkan aset surat berharga dalam valuta asing yang dimiliki BI sebagai underlying," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (19/10/2023).

Sebagai informasi, SVBI adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan BI sebagai pengakuan utang jangka pendek (1-12 bulan) dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing yang dimiliki BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan SUVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik BI.

SVBI akan diterbitkan pada tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan. Sedangkan SUVBI akan diterbitkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan setelmen T + 2 di mana jadwal dan hasil lelang akan diumumkan di situs BI.

ADVERTISEMENT

Penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Sedangkan penerbitan SUVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas.

Pada pasar perdana, SVBI hanya dapat dibeli oleh bank umum uang menjadi peserta OPT konvensional dalam valas. Sedangkan SUVBI hanya dapat dibeli bank umum syariah atau UUS yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas. Selanjutnya di pasar sekunder, SVBI dan SUVBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non bank (penduduk atau bukan penduduk).




(aid/ara)

Hide Ads