Pinjaman online (pinjol) dapat menjadi solusi bagi orang-orang yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Saat ini, sudah banyak aplikasi-aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol merupakan alternatif pinjaman uang selain pinjaman bank. Kini, masyarakat sudah banyak yang beralih ke pinjol karena meminjam uang di pinjol sangatlah mudah. Syarat meminjam uang di pinjol tidak memerlukan jaminan dan biasanya hanya dengan KTP saja.
Sebelum meminjam uang dari pinjol, peminjam harus memerhatikan bunga dan tenor pinjol terlebih dahulu. Selain itu, peminjam juga harus mengetahui kemampuan mereka untuk membayar pinjol tiap bulan agar tidak terjadi gagal bayar pinjol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa sanksi bagi mereka yang tidak membayar pinjol? Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rabu (25/10/2023), berikut sanksi tidak bayar pinjol:
Beban bunga dan denda membengkak
Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga. Belum lagi apabila terlambat bayar, pengguna akan dikenakan denda. Apabila pengguna tidak melunasi utang pinjol, bunga dan denda akan terus membesar.
Teror debt collector
Terdapat beberapa pinjol yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector untuk menagih utang pinjol yang belum dibayar. Tujuannya adalah untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar.
Nah, tak jarang debt collector menggunakan cara yang mengintimidasi dalam menagih utangnya. Cara ini dilakukan untuk membuat peminjam tertekan hingga terdesak dan memilih melunasi utang.
Penyebaran informasi pribadi
Dalam banyak kasus, ,memanfaatkan data pribadi sebagai ancaman biasanya digunakan oleh pinjol ilegal atau yang tak terdaftar OJK. Tak sedikit kasus di mana peminjam dipermalukan oleh debt collector karena aib atau fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.
Maka dari itu, penting untuk memilih jasa pinjol. Pastikan untuk memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Daftar hitam OJK
Apabila peminjam telat membayar utang pinjol, maka peminjam akan ditandai di SLIK OJK. Dikutip dari situs OJK, SLIK OJK merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Adapun skor kredit SLIK OJK, yaitu:
Kol 1: Lancar
Kol 2: Dalam perhatian khusus (telat bayar 1-90 hari)
Kol 3: Kurang lancar (telat bayar 91-120 hari)
Kol 4: Diragukan (telat bayar 121-180 hari)
Kol 5: Macet (telat bayar lebih dari 180 hari)
Apabila peminjam telah masuk daftar hitam atau Kol 5, maka peminjam akan sulit untuk mengajukan kredit di mana pun. Itu dia sanksi tidak membayar pinjol. Agar tidak terkena sanksi, peminjam harus bijak dalam menggunakan pinjol dan pastikan untuk membayar utang pinjol tepat waktu.
Simak Video 'OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru':