Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 13:38 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program untuk menjamin kesejahteraan pesertanya, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Pensiun (JP), dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, di antara kelima program tersebut hanya program JHT yang saldonya dapat dicairkan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan. Iuran tersebut nantinya akan menjadi sebuah saldo.

Lantas, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Dilansir dari situs Indonesia Baik, Kamis (26/10/2023), berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi

* Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore
* Buka aplikasi JMO
* Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
* Pilih menu "Cek Saldo" pada halaman "Jaminan Hari Tua"
* Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
* Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

* Buka laman sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id
* Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar
* Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
* Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
* Klik "Login"
* Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan klik "Lihat Saldo JHT"
* Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum resign juga dapat mencairkan saldo JHT-nya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan 30%.

Persyaratan untuk mencairkan saldo JHT, yaitu:

1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah
2. Pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%, yaitu:

1. Kartu Peserta BPJS
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:

1. Kartu Peserta BPJS
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
7. NPWP

Simak juga Video 'Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-hati Kelola Rp 607 T':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads