Babak Baru Nasabah Korban Indosurya Tuntut Ganti Rugi

Babak Baru Nasabah Korban Indosurya Tuntut Ganti Rugi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2023 07:30 WIB
Perwakilan korban KSP Indosurya bertemu pihak Kejagung. Dalam pertemuan itu dibahas pengembalian kerugian para korban KSP Indosurya. (dok Ist)
Foto: Perwakilan korban KSP Indosurya bertemu pihak Kejagung. Dalam pertemuan itu dibahas pengembalian kerugian para korban KSP Indosurya. (dok Ist)
Jakarta -

Kasus gagal bayar KSP Indosurya memasuki babak baru bagi para korban. Kasus ini sendiri sudah selesai di pengadilan, keputusan Mahkamah Agung yang menjebloskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya ke penjara menandai keputusan final pada kasus ini.

Namun keputusan ini belum berarti selesai bagi para korban gagal bayar. Justru kini perjuangan mereka memasuki babak baru, yaitu pemulihan ganti rugi.

Kemarin, korban gagal bayar KSP Indosurya pun melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mempercepat pemulihan kerugian. Visi Law Office yang menjadi perwalian hukum bagi 1.057 korban gagal bayar menyampaikan data resmi ke LPSK untuk urusan pemulihan kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum 1.057 korban gagal bayar, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya memberikan data-data rekapitulasi daftar korban gagal bayar berupa nama, jumlah kerugian, hingga surat kuasa khusus.

"Prinsipnya saya dari Visi Law Office yang mewakili 1057 orang korban KSP Indosurya sampaikan beberapa dokumen, mulai dari rekapitulasi korban, nama korban, kerugiannya, dan beberapa data resmi lainnya. Kemudian tentu kami juga sampaikan salinan surat kuasa khusus dari korban, karena basis legitimasi kami dari surat kuasa khusus," ungkap Febri usai melakukan audiensi di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2023).

ADVERTISEMENT

"Kami juga sampaikan usulan mekanisme pemulihan kerugian," lanjutnya.

Dari hasil pertemuan, Febri menjelaskan pihak LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tepatnya dengan pihak Pusat Pemulihan Aset (PPA). Katanya, PPA Kejagung dan LPSK sudah membentuk tim koordinasi khusus dan membagi tugas untuk melakukan pemulihan kerugian korban gagal bayar Indosurya.

Dia memaparkan LPSK akan fokus untuk mengumpulkan dan memverifikasi korban-korban gagal bayar, sementara itu PPA Kejagung akan menjadi pihak yang melakukan rekapitulasi aset yang disita dari kasus Indosurya untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para korban.

Febri menjelaskan dalam keterangan sidang dijelaskan total ada 6.193 korban gagal bayar dengan total kerugian Rp 16 triliun. Namun, korban yang diwakili olehnya sebanyak 1.057 orang dengan total kerugian Rp 1,9 triliun.

"Ada pembagian tugas, LPSK proses verifikasi terhadap 6 ribu lebih korban, dalam proses verifikasi ditemukan data valid siapa yang berhak jadi korban. Kami tadi berikan rekapitulasi total seribuan korban ke LPSK dan kami sudah ada data pendukung 7 kontainer data yang buktikan korban yang kami dampingi valid dengan total kerugian Rp 1,9 triliun," ungkap Febri.

Dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar LPSK membuka pendaftaran terbuka untuk mendata dan memverifikasi korban-korban lainnya.

Jalan Panjang Ganti Rugi

Febri mengatakan para korban yang didampinginya belum juga mendapat kepastian penggantian kerugian setelah 1.349 hari atau 3 tahun 9 bulan sejak Februari 2020 KSP Indosurya gagal bayar dan menyebabkan dana para korban tidak bisa ditarik.

"Banyak sekali korban yang butuh dana tersebut, dana yang dikumpulkan dari selama bekerja, pensiun, diinvestasikan kemudian sekarang tak bisa lagi digunakan," kata Febri.

Dia juga mengatakan masih butuh perjalanan panjang agar pemulihan kerugian semua korban gagal bayar bisa dilakukan. Sampai saat ini, menurutnya untuk dapat melakukan pemulihan kerugian ada beberapa tahap yang harus dilakukan.

Pertama, pendataan dan verifikasi para korban berikut nominal kerugiannya. Hal ini akan dilakukan oleh LPSK, kabar terakhir yang dia dengar pendataan baru akan dilakukan per bulan November.

Namun Febri tak mau berandai-andai kapan pastinya pemulihan kerugian akan bisa dilakukan. Runut waktu alias timeline-nya pun belum jelas.

"Tadi saya juga tanya, kira-kira timeline kerugiannya kembali berapa lama. Tapi mereka (LPSK) bilang masih susun itu, cuma yang pasti di bulan November ini akan ada langkah signifikan oleh LPSK untuk verifikasi korban," ungkap Febri.

Itu baru proses verifikasi korban, belum lagi proses rekapitulasi aset sitaan kasus Indosurya berikut proses lelangnya untuk membayar ganti rugi kerugian para korban gagal bayar. Sejauh ini belum ada informasi jelas dari PPA Kejagung soal berapa banyak nominal jumlah aset sitaan dari kasus Indosurya dan juga kapan pelelangannya.

Yang pasti menurutnya untuk verifikasi korban di LPSK menurutnya bisa memakan waktu sampai 2-3 bulan. Kemudian, urusan perhitungan aset dan lelang bisa 3-4 bulan.

"Ini masih perjuangan panjang, mulai dari 2-3 bulan untuk verifikasi korban, kemudian 3-4 bulan pelelangan, kemudian pencairannya juga," ungkap Febri.

Febri menekankan penegakan hukum kasus gagal bayar harus memperhatikan juga bagaimana pemulihan kerugian dari para korban. Jangan hanya memenjarakan pelaku namun ganti rugi diabaikan.

Seperti diketahui bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya selaku pihak yang bertanggung jawab pada kasus gagal bayar telah divonis dengan sanksi penjara 18 tahun.

"Ini bagian dari advokasi lebih besar agar penegakan hukum di Indonesia tak hanya fokus penjarakan pelaku saja, itu penting tapi bagaimana pulihkan kerugian korban itu hal penting yang selama ini sering diabaikan," ungkap Febri.

(hal/rrd)

Hide Ads