Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Kena PHK

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Kena PHK

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Kamis, 09 Nov 2023 12:09 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyediakan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pesertanya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulan dan peserta dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dapat mengajukan klaim saldo program Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk mengajukan klaim JHT saat terkena PHK, peserta harus melampirkan bukti terkena PHK.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (9/11/2023), berikut syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Terkena PHK

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukti PHK berupa (pilih salah satu):

  • Tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Adapun cara untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

ADVERTISEMENT

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Website

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal dan kantor cabang
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8. Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi JMO di Google Playstore atau AppStore
2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua"
3. Pada halaman "Jaminan Hari Tua", pilih menu "Klaim JHT"
4. Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik "Selanjutnya"
6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih "Sudah"
7. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti yang tertera di layar
8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
9. Pada halaman "Rincian Saldo JHT", ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan lalu klik "Selanjutnya"
10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi"
11. Pengajuan JHT sudah diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim"

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang
2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(fdl/fdl)

Hide Ads