Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Saat Libur Lebaran, Bisa dengan Aplikasi

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Saat Libur Lebaran, Bisa dengan Aplikasi

Anindyadevi Aurellia - detikFinance
Sabtu, 08 Mar 2025 05:00 WIB
(Ilustrasi Baru) Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Foto ilustrasi: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pesertanya. Program ini berfungsi sebagai tabungan bagi pekerja yang masih aktif.

Menjelang lebaran, banyak pekerja yang sudah tidak lagi bekerja ingin mencairkan dana JHT yang mereka miliki. Jika tidak memungkinkan untuk tarik dana dari kantor cabang, mengajukan klaim dana JHT dapat dilakukan secara online.

Syarat Klaim JHT BPJS

Menurut Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT ditujukkan untuk menjamin peserta agar bisa menerima manfaat berupa uang tunai saat memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, peserta juga bisa mengklaim sebagian saldo JHT hingga mencapai Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun. Peserta tidak harus menunggu usia pensiun (56 tahun) untuk bisa mencairkan dana JHT atau masih menjadi tenaga kerja aktif.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

ADVERTISEMENT

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT, dapat mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Berikut syarat untuk melakukan klaim saldo JHT sebagian 10%:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Sebagai catatan, pengambilan saldo JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Cara Klaim JHT BPJS via Online

Peserta dapat menggunakan dua platform, yaitu aplikasi JMO dan situs web Lapak Asik yang dapat diakses melalui browser di smartphone maupun PC. Bagi peserta dengan saldo JHT maksimal Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

Prosesnya cukup mudah, hanya perlu mengisi data diri secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  3. Pilih opsi "Klaim JHT".
  4. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi, lalu klik "Selanjutnya".
  5. Pilih alasan klaim dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
  6. Periksa kembali data kepesertaan, lalu klik "Sudah".
  7. Ambil foto biometrik sesuai instruksi di layar.
  8. Lengkapi data yang diperlukan, kemudian klik "Selanjutnya".
  9. Tinjau rincian saldo yang akan dicairkan, lalu klik "Selanjutnya".
  10. Pastikan seluruh data sudah benar, kemudian klik "Konfirmasi".
  11. Pengajuan berhasil, peserta dapat mengecek proses klaim melalui menu "Tracking Klaim".

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp 10 juta, klaim dapat diajukan melalui website Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta perlu mengisi data diri, seperti KTP, kartu peserta, nomor handphone, alamat domisili, email aktif, nomor rekening, dan nama ibu kandung. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Lapak Asik

  1. Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi, lalu klik "Saya Setuju" dan pilih "Berikutnya".
  3. Lengkapi data pekerja dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Pilih alasan klaim dan unggah dokumen pendukung.
  5. Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
  6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
  7. Untuk mengecek status klaim, kunjungi website dan masukkan nomor peserta (KPJ), lalu pilih "Status Klaim".

Dengan adanya layanan online ini, pencairan dana JHT menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu!




(aau/fds)

Hide Ads