BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan dapat menanggung layanan kesehatan gigi, tetapi tidak semua layanan kesehatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kawat gigi atau behel merupakan salah satu perawatan gigi. Lantas, apakah pemasangan kawat gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Sayangnya, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat memasang kawat gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
"Pemasangan kawat gigi merupakan golongan kosmetik. Sebelumnya sudah di informasikan bahwa golongan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan," tulis PPID Kota Semarang di situs resminya, dikutip Kamis (9/11/2023).
Biaya pemasangan kawat gigi di dokter gigi beragam tergantung jenisnya. Biayanya mulai dari jutaan hingga puluhan juta. Dilansir dari situs dokter gigi Audy Dental, berikut biaya pemasangan kawat gigi:
- Behel metal: Rp 3 juta - Rp 11,5 juta
- Behel lingual: Rp 20 juta - Rp 98 juta
- Behel ceramic: Rp 8 juta - Rp 17 juta
- Behel self ligating: Rp 10 juta - Rp 35 juta
Pemasangan kawat gigi termasuk ke dalam layanan untuk estetika. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, pemasangan kawat gigi yang bertujuan untuk meratakan gigi tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dilansir dari situs Indonesia Baik, berikut layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Baca juga: Cara ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan |
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Sebagai informasi, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tonton juga Video: BPJS Luncurkan Program Pesiar Dalam Mempercepat Capaian UHC
(fdl/fdl)