Jurus Pemerintah Kejar Target Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 T di 2024

Jurus Pemerintah Kejar Target Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 T di 2024

Muhammad Lugas Pribady - detikFinance
Selasa, 14 Nov 2023 10:45 WIB
Pemerintah Kejar Target Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 T di 2024
Foto: Dok. Kemenkeu
Jakarta -

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2014 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Target ini tumbuh 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp 1.818,2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan bisa bertumbuh dan didukung oleh kebijakan pajak yang optimal.

"Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal," jelas Dwi dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila melihat pada tahun ini, penerimaan pajak pada periode Januari - September 2023 masih berkembang terutama didukung dengan kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Pada realisasinya mencapai Rp 1.387,78 triliun (80,78% dari target) atau tumbuh sebesar 5,9%.

Penyokongnya adalah PPh Non Migas memberikan kontribusi sebesar Rp 771,75 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 536,73 triliun, PBB dan Pajak Lainnya sebesar Rp 24,99 triliun, serta PPh Migas sebesar Rp 54,31 triliun. Keempat kelompok pajak tersebut terlihat tumbuh positif, dengan pengecualian PPh Migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam.

ADVERTISEMENT

Patut disadari, kinerja penerimaan melambat dibanding tahun lalu, penyebab utamanya dari penurunan yang signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedepannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor dan variabel lainnya.

Pertumbuhan penerimaan pada akhir tahun (5,9 persen) pun diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan Januari s.d. Agustus 2023 (6,4 persen). Hal ini disebabkan

oleh penurunan harga komoditas, penurunan nilai impor, serta tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Di saat yang sama, sederet permasalahan-seperti tensi geopolitik yang semakin memanas, perang Rusia dan Ukraina yang belum selesai, disambung oleh perang Israel dan Hamas-menjadi tantangan bagi upaya dalam mencapai target pajak pada tahun depan. Ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China pun patut dicermati karena akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan global.

Tantangan lain yang muncul di antaranya adalah dampak perubahan iklim yang sudah terlihat sekarang dengan kekeringan di mana-mana dan memicu krisis pangan dalam jangka waktu lama. Perkembangan digitalisasi yang teramat cepat juga menjadi tantangan untuk mencapai target tahun depan.

Namun demikian, penerimaan pajak diperkirakan bisa mencapai realisasi lebih besar dari tagert APBN 2023 Rp 1. 718 triliun. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effecti dari kenaikan harga komoditas tahun 2022. Profit tahun 2022 pada SPT Tahunan yang disampaikan dan dibayarkan PPh terutang pada April 2023 pun turut memberi dampak positif.

Di akhir tahun 2023, pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen menjadi Rp811,4 triliun sejalan dengan peningkatan konsumsi. Kemudian Pajak Penghasilan juga diproyeksikan tumbuh 8,6 persen menjadi Rp 1.139,8 triliun. Sementara PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap Rp 37,7 triliun.

Selain itu, strategi pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Lihat juga Video: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak

[Gambas:Video 20detik]




Arah Kebijakan Pajak di Tahun 2024

Adapun kebijakan umum perpajakan 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan terkait Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Selain itu, kebijakan lain juga dilakukan untuk mengoptimalkan capaian penerimaan pada tahun mendatang antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, memanfaatkan data, dan melakukan tindakan penegakan hukum.

Pemerintah turut menjaga efektivitas implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan dan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Secara teknis, Dwi menambahkan, dalam optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, langkah yang ditempuh adalah tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi NIK sebagai NPWP.

Ditjen Pajak akan menguatkan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan, seperti implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Dari kegiatan penegakan hukum, Ditjen Pajak tetap akan menjunjung tinggi prinsip yang berkeadilan, di mana melakukan optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Ditjen Pajak optimis dapat mengatasi seluruh tantangan mengingat Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Melalui implementasi CTAS, diharapkan sistem informasi serta proses bisnis Ditjen Pajak dapat semakin terintegrasi

dan andal sehingga menjadikan Ditjen Pajak sebagai institusi penerimaan negara yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

Instrumen Pajak Jadi Pendorong Perekonomian

Pajak bukan hanya berkaitan dengan penerimaan oleh negara. Pajak juga menjadi bagian dari kebijakan fiskal, baik untuk mendukung program pemerintah maupun dalam kondisi darurat (discretionary measures).

PPN tidak terutang atas pengusaha kecil (omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar), PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, Tax Holiday & Tax Allowance, Pengurangan 50 persen tarif PPh bagi WP badan UMKM (omzet s.d Rp 50 miliar), PPh final 0,5% untuk WP dengan omzet usaha tertentu sesuai PP 55 2022, pembebasan PPh final untuk WP OP dengan omzet tertentu sesuai PP 55 2022 dengan omzet s.d Rp 500 juta, Free Trade Zone (dibebaskan PPN dan PPnBM), Kawasan Ekonomi Khusus (tidak dipungut PPN dan PPnBM), PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat, pembebasan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan/atau peralatan, PPN tidak dipungut atas alat angkutan tertentu, PPN DTP atas rumah, serta PPN DTP atas mobil listrik. Insentif tersebut sudah berjalan dan diharapkan akan berlanjut pada 2024 mendatang.


Hide Ads