Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah program mengenai jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang memberikan manfaat bagi pesertanya dalam menghemat biaya berobat di rumah sakit. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, para peserta diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Namun, apa jadinya jika peserta lupa tidak membayar atau bahkan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan? Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda. Kira-kira berapakah denda yang harus dibayarkan jika tidak membayar dan menunggak iuran BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Ketentuan Dikenai Denda BPJS Kesehatan
Denda BPJS Kesehatan, berlaku pada peserta BPJS mandiri apabila terlambat atau menunggak dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah peserta dengan jaminan perlindungan kesehatan yang harus membayar iuran setiap bulannya dan buka merupakan tanggungan dari perusahaan maupun pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta mandiri BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya, paling lambat tanggal 10. Apabila mengalami keterlambatan, maka status peserta BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dan dikenai denda.
Dikutip langsung melalui laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016. Namun, status peserta akan dinonaktifkan, sehingga peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku bagi peserta mandiri dan peserta yang iuran BPJS Kesehatannya, dibayarkan oleh perusahaan.
Denda akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran Denda yang Harus Dibayarkan Kepada BPJS Kesehatan
Besaran denda yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap atau biaya paket penyakit yang diderita oleh pasien (INA-CBGs) dan dikalikan dengan bulan tertunggak.
Hal ini berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan. Untuk penggambaran lebih jelasnya seperti ini:
5% x total biaya rawat inap x bulan menunggak
Nah ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah bulan yang menunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda yang paling tinggi yakni Rp 30.000.000.
- Bagi BPJS Kesehatan peserta PPU, pembayaran denda akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja.
Lalu bagaimana ya peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah mendapatkan layanan rawat inap? Peserta BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan layanan rawat inap, namun menunggak dan telat melakukan pembayaran, maka akan diberhentikan status kepesertaannya untuk sementara waktu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan yang berbunyi:
"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjamin peserta dapat diberhentikan untuk sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya."
Status kepesertaan akan otomatis aktif kembali ketika peserta BPJS Kesehatan berhasil melunasi tunggakan yang berlangsung. Hal ini tertuang dalam pasal 42 ayat (3b). Berikut bunyinya:
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta diwajibkan untuk melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana mana yang dimaksudkan pada ayat (3a) huruf c seluruhnya."
Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan
Untuk mengecek denda BPJS Kesehatan, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Berikut ini caranya yang dikutip melalui laman Manajemen Pembiayaan Kesehatan.
Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN di handphone kamu.
- Kemudian buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu "Layanan" atau "Info Riwayat Pembayaran">
- Pilih opsi "Cek Tagihan".
- Masukkan nomor NIK dan nomor BPJS Kesehatan.
- Lalu, masukkan tanggal lahir sesuai dengan format yang diminta.
Lewat WhatsApp (CHIKA)
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Masukkan nomor 0811-8750-400.
- Tunggu hingga mendapatkan balasan otomatis.
- Ketika sudah mendapatkan balasan, ketik angka 2 untuk memilih menu "Cek Tagihan Iuran".
- Masukkan nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan NIK.
- Masukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm--dd untuk melakukan verifikasi data.
Lewat SMS
- Buka aplikasi pesan yang ada di handphone.
- Ketik pesan dengan menggunakan format seperti: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Kemudian kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.
Lewat Website Resmi BPJS Kesehatan
- Masuk ke laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
- Klik menu "Cek Iuran BPJS Kesehatan" pada bagian sisi kanan halaman website.
- Masukkan nomor keanggotaan BPJS yang berjumlah 13 digit, tanggal lahir, dan juga hasil captcha.
- Klik "Cek" dan rincian denda yang dikenakan akan muncul.
Demikian yang dapat detikFinance sampaikan mengenai denda BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
(fds/fds)