Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 21 Nov 2023 17:15 WIB
Manfaat BP Jamsostek Naik
Foto: Manfaat BP Jamsostek Naik (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja Indonesia. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (21/11/2023), JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan. Adapun syarat klaim JKP, yaitu:

Syarat Pengajuan Klaim JKP

* Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, terdapat pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan, yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia
* Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK
* Peserta berkeinginan bekerja kembali
* Periode pengajuan klaim JKP adalah maksimum 3 bulan sejak dinyatakan PHK

ADVERTISEMENT

Program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat, antara lain manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Berikut rincian manfaat program JKP:

1. Uang tunai

Manfaat uang tunai yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JKP dihitung dengan rumus (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Manfaat uang tunai ini diterima oleh peserta setiap bulan dengan batas waktu paling lama 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

2. Akses informasi kerja

Akses informasi kerja yang disediakan oleh program JKP berupa:
* Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja
* Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja yang disediakan program JKP ini berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Lihat juga Video: Ganjar Sebut Dana BPJS Terserap Rp 17,8 T Akibat Polusi Udara: Luar Biasa

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads