Kemenkop UKM Mau Tegur Bank yang Minta Agunan ke Penerima KUR Rp 100 Juta

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 07 Des 2023 16:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan segera memberikan surat teguran kepada bank yang melanggar aturan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Hal ini buntut temuan terkait bank yang meminta agunan kepada penerima KUR kategori Rp 100 juta ke bawah.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menjelaskan, sebenarnya sampai saat ini belum ada sanksi yang dilayangkan kepada perbankan yang melakukan pelanggaran itu. Namun, pihaknya menegaskan akan segera mengirimkan surat teguran.

"Karena ada aturannya (memberikan sanksi), pertama kita sudah melaporkan Kemenko Bidang Perekonomian, namun tampaknya masih dalam diskusi, jadi belum ada ininya. Kedua kemungkinan besar kita akan melakukan teguran kepada pihak perbankan, kita akan tegur dengan resmi," kata Yulius dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Menurut dia, secara aturan memang terkait pelanggaran harus dibahas terlebih dahulu dalam forum pengawas KUR yang diketuai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tetapi paling nggak, habis ini kita akan segera bersurat kepada bank-bank terkait hal yang melanggar aturan itu," tegasnya.

Namun, Kemenkop UKM belum mau memberikan keterangan terkait nama atau jumlah bank yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini dikatakan oleh Asisten Deputi Pembiayaan Mikro, Irene Swa Suryani.

"Untuk nama bank-banknnya mohon maaf tidak bisa menyebutkannya, karena ini berkaitan dengan kode etik," terang dia.

Sebagai informasi dalam aturan pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta. Jadi, penyalur KUR atau bank dilarang memintakan agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.

Aturan tidak ada agunan untuk KUR sampai Rp 100 juta tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Terkait pelanggaran yang ditemukan Kemenkop UKM, ditemukan 894 debitur KUR Skema Mikro dan Super Mikro penerima KUR dari Rp 100 juta ke bawah. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan KemenkopUKM terhadap 1.047 debitur.

Dari 894 UMKM dalam data itu, sebanyak 16% atau 144 debitur mengaku dikenakan agunan, padahal di dalam aturan pemerintah tidak diperkukan agunan untuk KUR sampai Rp 100 juta.

Dalam materi Kemenkop UKM, ada berbagai macam agunan yang dikenakan mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat tanah, rumah, sawah, akta, hingga akta jual beli (AJB).

Simak juga Video: Kagetnya Gubsu Edy, Masih Ada Bank Salurkan KUR Bunga 6% ke UMKM







(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork