Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin kasus salah kelola investasi seperti yang terjadi di Jiwasraya terjadi lagi. Khususnya, pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana cukup besar hingga Rp 165 triliun.
Jokowi mewanti-wanti agar dana BPKH dikelola dengan super hati-hati. Hal ini diungkapkan olehnya dalam Pengarahan Raker dan Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Tadi disampaikan oleh pak Kepala BPKH Rp 165 triliun. Gede banget, dana yang dikelola. Jadi saya titip hati-hati mengelola uang yang ada di BPKH," ungkap Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tegas Jokowi juga mewanti-wanti agar kasus salah kelola investasi seperti yang terjadi di Jiwasraya tidak terulang di BPKH. Maka dari itu, jajaran BPKH wajib mengelola dana yang dititipkan umat secara hati-hati mengedepankan akuntabilitas dan prinsip-prinsip syariah.
Menurutnya, pada kasus Jiwasraya terjadi salah kelola investasi dengan mengerahkan dana pada saham bodong, saham yang cuma jadi saham gorengan, ujungnya uang hilang tak bersisa.
"Jangan sampai seperti yang lain-lain, diinvestasikan di saham yang sahamnya di goreng-goreng, hilang uangnya. Ingat Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu jangan sampai berkasus seperti itu," tegas Jokowi.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara di mega skandal Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018. Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.
Investasi di SBSN
Sejauh ini Jokowi bilang BPKH lebih banyak melakukan investasi di instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk. Dia memaparkan ada 75% dana haji kelolaan BPKH diinvestasikan ke SBSN.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai jalur yang benar karena SBSN dinilai sangat aman sebagai instrumen investasi. Pasalnya, SBSN diterbitkan langsung oleh negara.
"Tadi disampaikan 75% diinvestasikan di SBSN, alhamdullilah ini tempat aman," sebut Jokowi.
SBSN sendiri secara harfiah diartikan sebagai surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Surat Berharga Syariah Negara diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui perpanjangan tangan Kementerian Keuangan. Seperti namanya, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara ditujukan sebagai pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk sebagai pembiayaan pembangunan proyek milik negara. Selain itu pula, Surat Berharga Syariah Negara diterbitkan untuk pendukung dalam pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat SBSN banyak sekali digunakan untuk pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Total pembiayaan proyek melalui SBSN pada periode 2013-2023 sebesar Rp 209,82 triliun. Jumlah tersebut meliputi 5.126 proyek di 34 provinsi. Data ini dipaparkan pada Februari 2023 yang lalu.
Simak juga Video 'Menelisik Asal Muasal Biaya Haji Naik dan Investasi BPKH':