Asyik! 2.821 Debitur Dapat Keringanan Utang dari Pemerintah

Asyik! 2.821 Debitur Dapat Keringanan Utang dari Pemerintah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 14:08 WIB
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan.
Foto: Achmad Dwi/Detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, telah menyelesaikan 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) di 2023 melalui Program Keringanan Utang. Sebagaimana diketahui, Kemenkeu telah meluncurkan Program Keringanan Utang yang menyasar debitur kecil.

Hal itu membuat outstanding piutang negara turun sampai Rp 159,16 miliar.

"Outstanding juga turun, alhamdulillah 2023 sampai Rp 159 miliar. Jadi artinya banyak yang melakukan pembayaran," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan di DJKN Kemenkeu Jakarta, Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini sendiri berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi pemerintah pusat/daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

Program yang dijalankan sebagai dukungan bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 ini telah berjalan sejak tahun 2021. Di tahun 2023, program keringanan utang berhasil menyelesaikan sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), sebanyak 1.582 diantaranya merupakan piutang pemda (data per 18 Desember 2023). Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022.

Berkas piutang yang diselesaikan ini berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Secara rinci, 2.821 BKPN yang selesai atau debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya. Hal ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp 159,16 miliar.

"Mahasiswa, mungkin bertanya, kenapa mahasiswa cuma 6, dulu banyak, kan banyak sudah melunasi, tinggal sisa-sisanya ini," katanya.

Simak juga Video: Jokowi Sebut Rasio Utang RI Lebih Baik dari Malaysia-India

[Gambas:Video 20detik]



(acd/rrd)

Hide Ads