Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur mulai 19 Desember 2023. Sebelumnya BPR tersebut telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada tahap I ini pihaknya melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar.
"Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Sejak BPR Persada Guna dicabut izinnya, LPS melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. Rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.
LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu hingga 4 Desember 2028.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito. Sementara bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
"Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna," ucapnya.
Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Untuk dipahami bahwa segala proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya alias gratis.
Lihat juga Video 'Menabung di Bank Manapun Tetap Aman dengan LPS':
(aid/rrd)