Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi baru memiliki dana jaminan paling sedikit 20% dari modal disetor. Modal disetor minimum menurut peraturan baru mencapai Rp 1 triliun.
Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Aturan berlaku sejak diundangkan 23 Desember 2023.
"Pada saat pengajuan izin usaha, perusahaan harus memiliki dana jaminan paling sedikit 20% dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan," tulis Pasal 13 aturan tersebut dikutip Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modal disetor pada saat pendirian berbeda-beda tergantung jenis usaha. Untuk perusahaan reasuransi paling sedikit harus Rp 2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama perusahaan.
"Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha wajib menyesuaikan jumlah dana jaminan sesuai perkembangan usaha mengenai kesehatan keuangan perusahaan dengan ketentuan tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian," ucapnya.
Dalam hal terdapat kelebihan dana jaminan, perusahaan dapat mencarikan kelebihan dana jaminan. Dalam hal terdapat klaim yang jatuh tempo, perusahaan wajib menggunakan kelebihan dana jaminan untuk pembayaran klaim jatuh tempo.
Di sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan menjadi salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.
Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan POJK Nomor 24 Tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.
(aid/ara)