OJK Larang Debt Collector Tagih Utang Pakai Kekerasan-di Atas Jam 8 Malam

OJK Larang Debt Collector Tagih Utang Pakai Kekerasan-di Atas Jam 8 Malam

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2024 12:00 WIB
Ilustrasi utang
Iliatrasi utang. Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan PJK Nomor 22 tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan itu salah satu yang diatur adalah mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Jumat (19/1/2024) aturan penagihan mulai dari cara hingga waktu penagihan.

Pertama debt collector tidak boleh menggunakan cara penagihan dengan mengancam, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen," tulis keterangan OJK.

Kedua, tidak boleh menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Keempat tidak boleh menagih secara terus menerus ya bersifat mengganggu.

ADVERTISEMENT

Kelima, hanya boleh melakukan penagihan di tempat alamat domisili konsumen. Keenam, waktu penagihan hanya dari hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari lilbur nasional, dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.

Ketujuh, untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

(ada/das)

Hide Ads