Ombudsman Terima 29 Laporan Korban Pialang, Kerugian Capai Rp 68 Miliar

Ombudsman Terima 29 Laporan Korban Pialang, Kerugian Capai Rp 68 Miliar

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 26 Jan 2024 11:06 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Lembaga negara pengawasan pelayanan publik atau Ombudsman menerima sebanyak 29 laporan terkait dugaan tindak pidana kegiatan perdagangan komoditi berjangka.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dari 29 laporan diterima, ada enam nama perusahaan pialang yang disebut. Keenamnya adalah PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Equityworld Futures, dan PT MIF dan PT SAM.

Padahal, perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++, A+, dan A++ oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total 63 (perusahaan pialang) yang dilaporkan cuma 7 yang dilaporkan. Jadi, bukan berarti yang sisanya jelek," kata Yeka di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Lebih rinci, Yeka menjelaskan sebanyak 18 laporan dalam sedang proses pemeriksaan, 3 sudah ditutup, 3 sedang menjalani monitoring, 4 tidak memenuhi syarat formil, dan 1 verfikasi formil. Adapun kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 68 miliar.

ADVERTISEMENT



Yeka membeberkan seharusnya Bappebti dapat menangani laporan korban tersebut lebih cepat. Namun, ternyata membutuhkan berhari-hari, bahkan sampai ratusan hari.

Di sisi lain, Yeka menilai tindak lanjut Bappebti hanya sampai pada tahap pemberian sanksi administratif dan tidak pernah melanjutkan penyidikan. Apabila dilihat dari mekanisme penyelesaian dari Bappebti terdapat sanksi pidana.

"Tidak hanya sanksi administratif ada juga sanksi pidana. Tidak ada masalah (dari mekanismenya), tapi kenapa hanya sampai sanksi administratif? Masyarakat rugi tapi cuma sanksi administratif saja," imbuhnya.

Padahal harapan pelapor sederhana cuma dua. Yeka menambahkan, Beppebti melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi. Pelapor menginginkan adanya pengembalian dana atas kerugian materiil yang dialami.

(rrd/rir)

Hide Ads