Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pembayaran klaim oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) terus berlanjut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, AJB Bumiputera melakukan pembayaran sekitar Rp 5 miliar setiap minggunya.
"Pembayaran klaim saat ini masih terus berlanjut. AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih Rp 5 miliar setiap minggunya," katanya dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner 28 Februari 2024, dikutip Rabu (6/2/2024).
Menurut Ogi, AJB Bumiputera 1912 sudah membayarkan klaim kepada 57.072 pemegang polis dengan total klaim Rp 167,76 miliar per 30 Januari 2024. AJB Bumiputera juga sudah membayar asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp 18,65 miliar.
"Per 30 Januari 2024 AJBB telah merealisasikan pembayaran outstanding klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nominal Rp 167,76 miliar dan asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp 18,65 miliar," imbuhnya.
Ia menjelaskan optimalisasi/pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian outstanding klaim AJBB. Dalam pelaksanaannya, kata Ogi, OJK minta dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut berdasarkan laporan yang OJK terima, AJBB akan menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK) selambat-lambatnya tanggal 5 Maret 2023.
"Berdasarkan catatan kami, hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK dimaksud. OJK sebelumnya telah mengingatkan AJBB untuk segera penyampaian revisi RPK kepada OJK," pungkasnya.
(ily/kil)