OJK Dukung Sri Mulyani Lapor Kasus Dugaan Fraud 2,5 T LPEI ke Kejagung

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2024 20:15 WIB
Ilustrasi fraud - Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya atas upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan kasus pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Laporan ini sebelumnya sudah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/3) kemarin.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Dalam hal ini, Agusman menyebut pihaknya akan ikut mengawasi LPEI sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2023. Pengawasan sendiri bisa dilakukan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.

"OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI," kata Agusman dalam keterangan resminya, Selasa (18/3/2024).

Agusman menjelaskan LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkeu seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Karena status sebagai lembaga keuangan sui generis inilah OJK juga berkewajiban untuk memantau LPEI. Tentu di saat yang bersamaan OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan lembaga ini.

"Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," terangnya lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Senin (18/3) kemarin. Dalam kesempatan itu ia bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas laporan dugaan korupsi LPEI itu.

Sri Mulyani menjelaskan LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya korupsi. Penelitian tersebut ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Pada kesempatan yang baik ini kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3) kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan setidaknya ada empat perusahaan yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,50 triliun, yakni:

1. PT RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. PT SMR Rp 216 miliar
3. PT SMI Rp 1,44 miliar
4. PT PRS Rp 305 miliar

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.


(kil/kil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork