Apa Saja Persyaratan untuk Dapat Manfaat Beasiswa dari BPJS?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 20 Mar 2024 10:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Dalam beberapa program BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat oleh peserta BPJS maupun keluarga peserta BPJS. Salah satunya adalah manfaat beasiswa yang bisa didapatkan oleh anak peserta BPJS yang mengikuti program BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak peserta BPJS dengan jumlah biaya mencapai Rp 174 juta. Manfaat beasiswa ini dapat diberikan kepada anak peserta BPJS program JKK dan JKM jika:

• Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
• Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
• Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Berikut merupakan persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa dari BPJS.

Dokumen Persyaratan Pengajuan Manfaat Beasiswa dari BPJS

• Formulir pengajuan manfaat beasiswa.
• Akte kelahiran anak.
• Kartu keluarga.
• Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi.
• Raport/transkrip nilai terakhir.
• Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau wali.
• KTP/identitas lainnya dari wali.
• Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Beasiswa diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian :
• Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
• Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
• Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
• Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
• Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

2. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

3. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa akan tetap diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

4. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Lihat juga Video: Jokowi Tinjau RSUD Sibuhuan: Pendaftaran BPJS Berjalan Cepat






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork