Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Lebaran 2024, Daftar Lewat Online

ilham fikriansyah - detikFinance
Sabtu, 30 Mar 2024 08:15 WIB
Ilustrasi uang. Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat yang mulai melakukan penukaran uang tunai. Meski begitu, masih ada sejumlah orang yang belum mengetahui cara dan sejumlah syarat penukaran uang.

Merangkum detikFinance, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang tunai lewat program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri). Bagi warga yang ingin menukarkan uangnya dapat dilakukan sejak 15 Maret sampai 5 April 2024.

Untuk lokasinya, BI telah menyiapkan sebanyak 4.713 titik penukaran uang baru selama Ramadan dan Lebaran 2024. Layanan penukaran uang dilakukan secara serentak bersama dengan bank-bank nasional.

Layanan penukaran uang oleh perbankan dilakukan di 4.264 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, BI akan menyediakan layanan mobil Kas Keliling yang tersebar di sejumlah tempat, seperti pasar, toko ritel, hingga rest area jalan tol di ruas Jawa, Lampung, Sumatera, dan Medan.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu lewat online. Ada juga sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menukarkan uang.

Apa saja syarat dan cara penukaran uang Lebaran di 2024? Simak di bawah ini.

Paket Penukaran Uang Lebaran 2024

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menaikkan total maksimal uang yang dapat ditukarkan. Di 2024, jumlah maksimal penukaran uang tunai menjadi Rp 4 juta per orang, yang mana di tahun sebelumnya sebesar Rp 3,8 juta per orang.

Adapun paket penukaran uang Lebaran 2024 yang disediakan oleh BI, yaitu:

  • Pecahan 50.000 untuk nominal Rp 1.000.000: 20 bilyet
  • Pecahan 20.000 untuk nominal Rp 1.000.000: 50 bilyet
  • Pecahan 10.000 untuk nominal Rp 1.000.000: 100 bilyet
  • Pecahan 5.000 untuk nominal Rp 500.000: 100 bilyet
  • Pecahan 2.000 untuk nominal Rp 400.000: 200 bilyet
  • Pecahan 1.000 untuk nominal Rp 100.000: 100 bilyet

Syarat Penukaran Uang Lebaran

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penukaran uang Lebaran. Apa saja syaratnya? Cek di bawah ini:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  • Penukaran wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan
  • Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu: uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban atau steples.

Cara Penukaran Uang Lebaran

Pendaftaran penukaran uang dilakukan secara online lewat aplikasi maupun website PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) milik BI. Selain itu, warga juga dapat melihat titik dan waktu layanan penukaran uang.

Adapun cara mendaftar penukaran uang lewat situs dan aplikasi PINTAR, yakni sebagai berikut:

  • Buka laman pintar.bi.go.id di browser
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi lokasi kas keliling BI
  • Klik "Lihat Lokasi"
  • Website PINTAR akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
  • Setelah menentukan lokasi kas keliling yang diinginkan, selanjutnya pilih jam operasional yang tersedia
  • Setelah itu, klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan
  • Selanjutnya, isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email
  • Jika sudah, klik "Lanjutkan"
  • Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran SERAMBI 2024 (maksimal Rp 4.000.000 dan maksimal pecahan sesuai paket)
  • Masyarakat dapat memilih "0" (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
  • Isi jumlah lembar UPK75 yang ingin ditukarkan
  • Pilihlah "0" jika tidak menukarkan UPK75
  • Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
  • Klik checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
  • Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, klik "Pesan"
  • Website akan menampilkan resume bukti pemesanan
  • Dokumen bukti pemesanan dapat didownload dalam bentuk PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan.

Demikian syarat dan tata cara tukar uang Lebaran 2024. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.



Simak Video "Video: Arus Lalin di GT Cikatama Ramai Lancar Siang Ini"

(ilf/fds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork