Perusahaan jasa keuangan dan bank investasi besar Amerika Serikat, JPMorgan Chase harus membayar denda hingga US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,62 triliun (asumsi kurs Rp 16.200).
Ini merupakan denda perdata yang harus dibayar perusahaan. Dilansir dari Reuters, Kamis (2/5/2024), perusahaan dituduh telah melaporkan data perdagangan yang tidak lengkap dan benar.
Kabarnya denda harus dibayar kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (Commodity Futures Trading Commission/CFTC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dilansir dari Bloomberg, JPMorgan pada bulan Maret sempat menyetujui membayar US$ 250 juta kepada Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency/OCC) dan US$ 98 juta kepada bank sentral The Federal Reserve.
OCC menyalahkan program pengawasan JPMorgan atas kesenjangan dalam pemantauan tempat dan pengendalian data.
Kekurangan tersebut mengindikasikan perusahaan gagal mensurvei miliaran aktivitas perdagangan di setidaknya 30 tempat perdagangan global.
(hal/kil)