JPMorgan Harus Bayar Denda Rp 1,6 T di AS, Ada Apa?

JPMorgan Harus Bayar Denda Rp 1,6 T di AS, Ada Apa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 02 Mei 2024 08:18 WIB
LONDON - MARCH 17: The sign for JP Morgan is featured on a mirror in the headquarters of the bank JP Morgan Chase on March 17, 2008 in London, England. JP Morgan Chase has bought out US Investment bank Bear Stearns for a small percentage of its recent value after Bear Stearns was forced to ask for emergency funds from the US Federal Reserve. (Photo by Cate Gillon/Getty Images)
JPMorgan - Foto: Getty Images/Cate Gillon
Jakarta -

Perusahaan jasa keuangan dan bank investasi besar Amerika Serikat, JPMorgan Chase harus membayar denda hingga US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,62 triliun (asumsi kurs Rp 16.200).

Ini merupakan denda perdata yang harus dibayar perusahaan. Dilansir dari Reuters, Kamis (2/5/2024), perusahaan dituduh telah melaporkan data perdagangan yang tidak lengkap dan benar.

Kabarnya denda harus dibayar kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (Commodity Futures Trading Commission/CFTC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dilansir dari Bloomberg, JPMorgan pada bulan Maret sempat menyetujui membayar US$ 250 juta kepada Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency/OCC) dan US$ 98 juta kepada bank sentral The Federal Reserve.

OCC menyalahkan program pengawasan JPMorgan atas kesenjangan dalam pemantauan tempat dan pengendalian data.

ADVERTISEMENT

Kekurangan tersebut mengindikasikan perusahaan gagal mensurvei miliaran aktivitas perdagangan di setidaknya 30 tempat perdagangan global.




(hal/kil)

Hide Ads