Berapa Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Mei 2024 12:59 WIB
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Pemerintah akan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh rumah sakit se-Indonesia Indonesia paling lambat Juni 2025. Bersamaan dengan itu kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dihapuskan. Lalu bagaimana besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta, apa akan mengalami kenaikan?

Ketentuan terkait penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juni 2025 ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B Ayat 8 disampaikan penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan baru akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Artinya hingga saat itu besaran tarif iuran BPJS Kesehatan belum akan mengalami perubahan.

Dengan begitu meski sejumlah RS sudah menerapkan kelas KRIS, namun besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan skema kelas I, II, dan III.

Untuk iuran dengan pelayanan ruang perawatan Kelas I, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya. Sementara itu, untuk Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.

Untuk pelayanan Kelas III, dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Namun, per tanggal 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III hanya sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta.

Selain peserta PBI dan peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga menyediakan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah lainnya sebesar 5% dari gaji per bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.

Lalu, iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% dibayar oleh instansi kerja.

Jaminan kesehatan juga dapat diperuntukkan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, dan ibu mertua, dengan besar iuran 1% dari gaji per bulan untuk setiap orangnya, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Kemudian, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan akan dibayarkan oleh pemerintah.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork