Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
Langkah ini dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, per 8 Mei 2024 OJK menetapkan pencabutan izin ini sebagai sanksi administratif atas tindak pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terbukti dilakukan perusahaan.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut OJK menjabarkan, terdapat 8 pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pada kedua peraturan itu. Pelanggaran itu mencakup: (1) kantor tidak ditemukan; (2) Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (3) Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan (4) Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya (5) Tidak memiliki Komisaris Independen; (6) Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (7) Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; dan (8) Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.
Selain itu, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan jika ada.
Selanjutnya PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
OJK juga menegaskan, perusahaan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Sebagai tambahan informasi, Paytren Aset Manajemen (PAM) merupakan Manajer Investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 Tgl 24 Okt 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen. Adapun produk yang dipasarkan adalah reksa dana syariah.
Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur. Namun pada Maret 2022 lalu muncul kabar bahwa Yusuf Mansur berencana menjual 100% saham PAM. Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100% saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.
"Pembelian atas saham tersebut akan mengakibatkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali perseroan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Dijelaskan pula, pelaksanaan jual beli tersebut hanya akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar perseroan dan pembeli, serta terpenuhinya kondisi-kondisi yang telah disepakati antara pembeli dan pemegang saham pengendali.
Di sisi lain, belum ada informasi lebih lanjut usai kabar tersebut menyebar. Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.
Dalam catatan detikcom, pada September 2022 PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK no 23/POJK.04/2016 13 Juni 2013 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Alasan pembubaran itu karena terpenuhinya pasal 45 huruf J dalam POJK Tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut.
(shc/ara)