Beberapa hari waktu, viral kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai BTN di media sosial. Menanggapi hal ini, Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan. Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu 99,9 persen terindikasi penipuan. Jadi lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi dan menanyakannya langsung, jangan tergoda oleh ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Hal ini disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh Ombudsman RI bersama OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN dan pihak BTN, diketahui bahwa perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya. Para korban menagih tanggung jawab kepada bank sementara perbuatan ini dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.
"Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun," paparnya.
Yeka menambahkan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN, ternyata bukan dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan.
"Tadi saya juga sudah dapat penjelasan dari OJK dan LPS karena simpanannya memang dijamin oleh LPS, batas maksimal 4,5-5 persen per tahun, nah ini 10 persen per bulan. Kami telaah juga apakah pelapor ini adalah kelompok masyarakat yang awam atau tidak melek literasi keuangan, ternyata tidak juga. Bahkan pelapor ini tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan ini," paparnya.
Berdasarkan beberapa temuan tersebut, diketahui bahwa deposito (tabungan investasi) yang bermasalah bukan produk dari BTN. Dengan demikian, posisi Ombudsman hanya memastikan agar hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari baik di BTN maupun di perbankan lainnya.
"Oleh karena itu kami meminta BTN untuk memitigasi risiko hal ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi," sebutnya.
Kedua, lanjut Yeka, Ombudsman juga menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa bank BTN bertanggung jawab terhadap persoalan ini.
"Kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN. Jadi tidak usah khawatir kepada masyarakat yang menjadi korban. Namun sebaliknya, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti maka bank tidak akan menggantinya karena itu murni kesalahan dari oknum," ucapnya.
(akn/ega)