Kebanyakan orang mengecek skor kredit untuk memastikan apakah dirinya dapat mengajukan pinjaman atau tidak. Apabila skor kredit tinggi, artinya peluang untuk mendapatkan pinjaman besar. Namun, apabila skornya rendah, maka peluangnya kecil atau tidak layak sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman.
Proses pemeriksaan skor kredit ini dikenal dengan sebutan SLIK atau Sistem Layanan Informasi keuangan (sebelumnya BI Checking). SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan oleh penyedia dana pinjaman untuk menilai kualitas debitur. Skor kredit yang dimiliki ini nantinya akan menjadi pertimbangan penyedia dana pinjaman agar terhindar dari kredit macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana cara mengecek skor kredit online melalui SLIK OJK? Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek Skor Kredit Online melalui SLIK OJK
1. Buka laman web https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman, lalu klik "Selanjutnya".
3. Isi data diri dengan benar dan lengkap. Lalu, klik "Selanjutnya".
4. Lengkapi dokumen persyaratan seperti debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
5. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta.
6.Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
7. Setelah pendaftaran berhasil, akan ada e-mail masuk dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
8. Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui e-mail, paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Tingkat Skor Kredit SLIK OJK
Dilansir dari laman resmi OJK, terdapat 5 jenis kolektabilitas kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut merupakan rinciannya.
1. Kolektibilitas 1 : Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2 : Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bungan antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3 : Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4 : Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5 : Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Demikian merupakan cara cek skor kredit online melalui SLIK OJK.
(fdl/fdl)