Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meneliti kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Sebagai tindak lanjut, OJK juga telah memanggil 17 konsumen terkait kasus tersebut.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Namun, menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen atau nasabah, maka dana yang diklaim hilang tidak diganti bank.
Kiki mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis. Hal itu diindikasikan dengan investasi bodong.
Ada sejumlah tips yang dibagikan Kiki untuk menghindari tergiur investasi bodong. Pertama, tentu jangan mudah tergiur janji untung fantastis.
"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," jelasnya.
Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Disarankan untuk menghubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Masyarakat juga bisa mengecek kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
"Ketiga, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank," terangnya.
Keempat, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah buka suara soal kasus nasabahnya yang mengklaim dana deposito hilang. Kasus ini merupakan buntut sejumlah nasabah BTN yang melakukan demo di depan gedung kantor pusat BTN pada akhir April 2024 lalu.
Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengatakan kasus tersebut masih dalam proses audit dan investasi internal dari pihak BTN. Karena diakui ada sejumlah rekening yang diduga milik sejumlah orang yang mengaku nasabah tersebut.
"Ke depan kami akan tentunya investigasi, ini masih terus berlangsung," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (7/5) lalu.
Hakim mengatakan proses audit dan investigasi internal ini dilakukan untuk mengetahui apa yang harus lakukan BTN atas nasabah yang mengklaim dananya hilang. Karena sejumlah orang yang mengaku nasabah itu diketahui tidak memiliki dokumen resmi yang menunjukkan nasabah BTN.
(ada/ara)