Gaji di Bawah UMR Kena Potong Iuran Tapera Juga?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 15:03 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan para pekerja untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun bagaimana dengan mereka yang memiliki gaji di bawah UMR, apakah mereka harus membayar iuran Tapera juga?

Perlu diketahui, ketentuan mengenai besaran iuran Tapera terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut tertulis besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).

Lebih Lanjut, dalam Ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan para pekerja mandiri harus membayar penuh besaran simpanan Tapera tersebut.

Meski begitu, mengacu aturan sebelumnya yakni PP 25 tahun 2020, disebutkan para pekerja yang wajib didaftarkan sebagai peserta Tapera adalah mereka yang punya penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," Tulis Pasal 5 Ayat (3).

Artinya mereka yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Sebab sedari awal mereka tidak harus menjadi peserta lembaga penyimpanan ini.

Meski begitu bukan berarti para pekerja yang memiliki penghasilan atau gaji di bawah UMR tidak boleh menjadi peserta Tapera dan ikut membayar iuran. Namun mereka tetap harus memenuhi persyaratan yang ada seperti minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

"Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan di bawah Upah minimum dapat menjadi Peserta," Tulis Pasal (5) Ayat 4.

"Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar," Sambung Ayat (5) Pasal yang sama.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork