Ini Daftar Anggota dan Gaji Pengurus Tapera

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 30 Mei 2024 06:30 WIB
Ilustrasi Tapera - Foto: Istimewa (Dok KPR-Tapera)
Jakarta - Aturan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan para pekerja dengan gaji minimal setara UMR jadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Sebab dengan adanya kebijakan itu para pekerja harus menyisihkan 3% gaji per bulan mereka.

Terlepas dari itu, BP Tapera merupakan lembaga yang berada dibawah pengawasan kelompok Komite Tapera yang terdiri dari lima orang. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Dikutip dari situs resmi BP Tapera, Rabu (29/5/2024), kelima anggota komite itu punya sejumlah tugas seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.

Selain komite, ada juga Komisioner dan Deputi Komisioner berikut daftarnya:

Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang

Gaji Pengurus Tapera

Sebagai pengurus Tapera, Sri Mulyani dan Basuki berhak menerima gaji 'tambahan' berupa honorarium. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," tulis Pasal 1 Ayat (3) Perpres Nomor 9 Tahun 2023.

"Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang," tambah Ayat (4) dan (5) Pasal yang sama.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah

- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.

Kemudian dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Besaran ini ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan.

Untuk ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp 32.508.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.

Kemudian untuk anggota unsur profesional (di luar menteri) mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000. Namun besaran gaji ini belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.

"Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 3 Ayat (2).

"Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional," sambung Pasal 4 Ayat (1).

Untuk besaran insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak 40% dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Sementara, manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) sebesar honorarium diberikan satu kali per setahun, tunjangan transportasi sebesar 20% honorarium diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25% total honorarium setahun diberikan saat akhir masa jabatan.

"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima," bunyi pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.

Simak Video: Demokrat Tak Ingin Iuran Tapera Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah






(kil/kil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork