Pengusaha bersama serikat buruh menggelar konferensi pers bersama terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keduanya duduk bersama untuk menyampaikan keberatannya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, kali ini pihaknya bersama buruh kompak berada di sisi yang sama yaitu keberatan atas iuran Tapera. Dalam hal ini, gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan untuk iuran Tapera.
"Kita mungkin posisi pengusaha dan pekerja ini kadang-kadang berbeda, tapi kali ini kita dalam satu jurus," kata Shinta di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Iuran Tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang belum lama ini disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Shinta mengatakan, pihaknya bersama serikat buruh telah mencoba menyampaikan masukan kepada pemerintah atas kebijakan tersebut. Bahkan, masukan ini telah disampaikan sejak 2016 ketika aturan awalnya dirilis. Namun hingga kini, belum ada respons yang diharapkan.
"Kami bersama buruh mencoba memberikan masukan lebih konkret kepada pemerintah. Sebelumnya sudah (disampaikan), tapi mungkin pemerintah tidak mendengar apa yang kami sampaikan. Tapi kami tidak give up, kami akan kembali memberikan masukan," ujarnya.
"Sebenarnya masalah polemik ini bukan yang baru. Semenjak keluar 2016, kami sudah menyuarakan kekhawatiran kami mengenai sikap apa-apa Tapera itu bagaimana itu bisa berdampak," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti program BPJS Ketenagakerjaan yang serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sehingga dikhawatirkan tumpang tindih. Pengusaha mengharapkan agar program yang sudah adalah yang dioptimalkan, dibandingkan dengan menggalang iuran baru.
Selain itu, menurutnya konsep Tapera yang berupa tabungan ini seharusnya dijalankan dengan sukarela, sementara dalam undang-undang disebutkan bahwa iuran ini harus. Oleh karena itulah, pihaknya berharap ke depan pemerintah bisa kembali meriviu aturan ini.
"Kami melihat kalau konsep mau dipakai, pertama kalau tabungan ya sukarela saja tidak harus mengharuskan. Kedua, saya rasa kalau ASN, TNI, Polri mau jalankan karena ranah pemerintah, silakan. Mungkin bermanfaat, tapi swasta bersama-sama serikat buruh, kami menilai perlu ada pertimbangan pemerintah untuk riviu kembali dan UU-nya. Karena UU disebutkan jelas ini adalah sebuah keharusan," kata dia.
(shc/ara)