Adapun, layanan yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan antara lain layanan pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan, operasi, dan masih banyak lagi.
Jika sudah daftar BPJS Kesehatan, apakah bisa langsung digunakan?
BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Setelah berhasil melewati proses verifikasi, peserta diwajibkan untuk membayar iuran untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. Pembayaran iuran BPJS baru dapat dilakukan setelah 14 hari sejak dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 15.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disebutkan bahwa masa berlaku kartu dimulai sejak tujuh hari setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama.
Oleh karena itu, apabila peserta menerima layanan kesehatan sebelum tujuh hari sejak pembayaran iuran, maka biaya dari layanan kesehatan yang digunakan harus ditanggung sendiri. Namun, jika sudah hari kedelapan atau tujuh hari setelah pembayaran iuran, maka biaya layanan kesehatan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengingat waktu jeda yang cukup lama sejak pendaftaran, maka masyarakat dihimbau untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut dimaksudkan agar ketika peserta atau anggota keluarga sakit, kartu BPJS Kesehatan sudah aktif dan dapat digunakan.
Berikut merupakan tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online dan offline.
Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Online
Cara membuat merujuk pada cara pendaftaran BPJS Kesehatan lewat mobile JKN. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah di rumah. Berikut ini merupakan tata caranya.
• Unduh aplikasi mobile JKN dari App Store atau Google Play Store.
• Setelah diunduh, buka aplikasi di HP lalu pilih "Daftar".
• Klik opsi "Pendaftaran Peserta Baru".
• Pada laman ketentuan dan persyaratan, klik "Setuju".
• Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia, lalu ketikkan kode captcha.
• Setelah data peserta BPJS Kesehatan keluarga Anda muncul di layar, klik "selanjutnya"
• Masukkan data diri lalu klik "selanjutnya". Klik "sebelumnya' untuk mengedit data apabila ada kesalahan.
• Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan dokter gigi yang Anda inginkan.
• Masukkan alamat email dan nomor handphone kemudian klik "simpan".
• Salin kode verifikasi yang dikirim di email. Ketikkan kode tersebut pada kolom yang tersedia di aplikasi mobile JKN.
• Pilih kelas BPJS Kesehatan yang Anda inginkan dan klik "selanjutnya".
• Lakukan pembayaran dengan virtual account yang dikirimkan melalui email.
• Peserta dinyatakan resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran premi.
Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline
Masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran secara offline di kantor BPJS kesehatan terdekat. Berikut ini merupakan tata caranya.
• Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, seperti fotokopi KK dan KTP serta foto diri ukuran 3x4.
• Isi formulir pendaftaran dari petugas dengan benar dan lengkap.
• Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual account BPJS untuk melakukan pembayaran iuran dan transfer dana klaim jika diperlukan.
• Lakukan pembayaran premi di ATM/bank mitra BPJS Kesehatan.
• Berikan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu kartu dicetak.
• Setelah pendaftaran selesai, Anda bisa memeriksa nomor kartu BPJS kesehatan melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
(fdl/fdl)