Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan driver ojol menolak keras aturan ini. Menurutnya para mitra driver ojol hingga kurir merasa diberatkan dengan iuran ini.
"SPAI menolak Tapera karena potongan sebesar 3% dari upah sangat memberatkan pekerja angkutan online seperti taksol (taksi online), ojol dan kurir di tengah kenaikan harga barang-barang," beber Lily ketika dihubungi detikcom, Minggu (2/6/2024).
Dia menyatakan iuran Tapera hanya membuat penghasilan driver ojol cs makin minim. Pasalnya sampai saat ini saja potongan dari aplikator sudah sangat tinggi dan membuat penghasilan mereka terus berkurang.
"Potongan tersebut sama saja dengan mengurangi penghasilan yang saat ini semakin menurun. Dengan hubungan kemitraan, aplikator telah semena-mena melakukan potongan di kisaran 30%-70%. Itupun sudah melanggar batas aturan maksimal potongan 20% yang diatur pemerintah," beber Lily.
Lily meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pengemudi online agar penghasilannya bertambah, bukan justru sebaliknya malah makin mengurangi pendapatan.
Dia bilang mitra driver ojol cs pun harus membiayai operasionalnya sendiri. Maka setiap harinya sudah banyak sekali penghasilan yang terpotong dalam jumlah yang besar.
"Karena penghasilan ojol saat ini berkisar antara Rp 50-100 ribu. Itu belum dipotong biaya operasional seperti BBM, pulsa, biaya servis, spareparts, parkir, cicilan kendaraan, atribut jaket dan helm," papar Lily.
"Kondisi kerja yang semakin merugikan pengemudi saat ini jangan ditambah lagi dengan biaya-biaya potongan seperti ini," lanjutnya.
Iuran Tapera sendiri jumlahnya 3% dari gaji pekerja setiap bulan. Rencananya, iuran ini akan berlaku mulai tahun 2027.
Setiap iuran yang dibayar akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat kredit perumahan murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah. Bila pekerja tak mau mengambil manfaat-manfaat di atas, iuran bisa diambil setelah masa pensiun dengan tambahan pemupukan atau imbal hasil dari BP Tapera.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja informal yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan bakal diwajibkan juga untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja informal yang dimaksud misalnya pengemudi ojek online, kurir, hingga freelancer.
Dia menyatakan salah satu substansi PP 21 tahun 2024 soal Tapera yang baru saja dirilis pemerintah adalah memperluas cakupan peserta Tapera ke pekerja mandiri. Pekerja mandiri adalah pekerja yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja.
Namun, tak semua pekerja mandiri akan masuk dalam kategori peserta Tapera. Heru bilang hanya pekerja mandiri yang penghasilannya di atas upah minimum regional (UMR) saja yang diwajibkan jadi peserta BP Tapera. Iuran dibayarkan secara mandiri 3% dari total penghasilan.
Bagi yang penghasilannya di bawah UMR tidak wajib jadi peserta Tapera. Namun, pihaknya membuka pintu lebar-lebar bila ada pihak yang sukarela untuk menjadi peserta Tapera.
"Tentunya ada kriterianya, dia berpenghasilan di atas penghasilan atau upah minimum. Ya penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib Tapi kalau mau sukarela mau daftar, ya kita terima," ungkap Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024) kemarin. (hal/kil)