Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. KTP pasangan atau KK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Berikut merupakan cara klaim JHT secara penuh.
Cara mencairkan dana JHT lewat online
1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang
1. Datang ke kantor cabang terdekat.
2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Ambil Antrian.
4. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
6. Proses selesai.
7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
3. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim.
4. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.
5. Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.
6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.
7. Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Demikian merupakan informasi cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua (JHT).
(eds/eds)